REVIEW JURNAL
ABSTRAK
Program pola perkuatan dana melalui pola perguliran pada
dasarnya adalah suatu upaya kelembagaan (institutional building) yang dilakukan
oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan kinerja usaha UKM/anggota KSP/USP
Koperasi. Hal ini sekaligus untuk meningkatkan kinerja KSP/USP Koperasi sebagai
lembaga intermediasi dalam program perguliran dana. Dalam kerangka yang lebih
luas, program ini diharapkan menjadi inisiasi dan trigger untuk mengembangkan
perekonomian wilayah melalui aktivitas ekonomi produktif sesuai dengan
keunggulan komparatif dan kompetitif wilayah bersangkutan.
Secara teoritis, dalam kerangka kelembagaan, aturan main
(rules of the game) dan aturan representasi (rules of the representation)
sangat perlu dituangkan dalam bentuk petunjuk program perguliran dana.
Aspek-aspek penting di dalam aturan tersebut harus senantiasa dikaitkan dengan
nilai-nilai keadilan sebagai prasyarat kecukupan (sufficient condition), selain
nilai-nilai efisiensi sebagai prasyarat keharusan (necessary conditon). Nilai
keadilan sebagai prasyarat pokok keberhasilan program, dapat diuji dengan
pertanyaan : (a) apakah sumberdaya program perguliran untuk usaha anggota
koperasi/UKM telah terdistribusi secara adil; (b) apakah aturan main telah mencerminkan
distribusi program secara adil; (c) apakah akses terhadap peluang KSP/USP untuk
ikut serta dalam program telah terdistribusi secara adil, dan (d) apakah
peluang UKM/anggota koperasi telah terdistribusi secara adil pula?
Memang tidak mudah menelaah aspek-aspek nilai tersebut
secara kuantitatif, namun kajian ini telah berusaha mengevaluasi seluruh
bangunan kelembagaan program perguliran. Telaahan dilakukan mulai dari bentuk
konsep, pelaksanaan hingga pengaruh program, sesuai dengan batasan-batasan yang
ada. Beberapa indikator telah dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan
dalam merumuskan kebijakan untuk pengembangan KSP/USP Koperasi.
Program dana bergulir saat ini telah berkembang pada aspek
jumlah maupun keragaman disain modelnya. Semula program ini lebih bersifat
sosial, kemudian dikembangkan menjadi program dana bergulir dengan mengatur
penggunaan maupun pengembaliannya. Metodenya telah diarahkan pada sasaran
pemenuhan permodalan secara bergulir agar terdistribusi lebih merata calon peserta
lainnya. Komponen dalam struktur organisasi kelembagaan program dana bergulir
saat ini adalah :
(a) lembaga sumberdana perguliran;
(b) pelaksana dan penanggungjawab kegiatan dana bergulir;
(c) bank pelaksana;
(d) fasilitator/pendamping anggota koperasi/UKM penerima
bantuan dana bergulir;
(e) KSP/USP Koperasi sebagai lembaga intermediasi yang
menerima dan menyalurkan dana bergulir;
(f) Kelompok Kerja (Pokja) tingkat Provinsi dan tingkat
Kabupaten/Kota yang berfungsi menetapkan peserta perguliran, mengawasi dan
menilai kesehatan usaha KSP/USP Koperasi dan hal-hal teknis lainnya.
1. PENDAHULUAN
Upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, dalam
banyak hal dipengaruhi oleh kondisi lingkungan dunia usaha. Dalam konteks ini,
pengembangan bisnis usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) masih menghadapi
kendala klasik yaitu permodalan. Inti permasalahannya adalah kondisi internal
UMKM yang belum memenuhi persyaratan dan prosedur di lembaga keuangan,
sedangkan lembaga keuangan menganut prinsip kehati-hatian (prudential
principles).
Dalam kaitan ini, koperasi simpan pinjam (KSP) dan Unit
Simpan Pinjam Koperasi (USP Koperasi) diharapkan menjadi lembaga intermediasi
untuk mengatasi kebutuhan modal UMKM, tanpa mengabaikan prinsip yang berlaku. Dewasa
ini, tercatat sekitar 36.700 unit KSP/USP Koperasi, dengan anggota/nasabah
sekitar 10,5 juta orang, asset lebih kurang Rp. 6,5 trilyun dan pinjaman yang
disalurkan antara Rp. 4,5-6,0 trilyun. Data ini merefleksikan peran substansial
dan kapasitas KSP/USP Koperasi dalam mobilisasi dana untuk mendorong kekuatan
UMKM kearah yang lebih produktif dan mandiri.
Sementara itu, sejak tahun 2001 pemerintah melalui Kantor
Menteri Negara Koperasi dan UKM (Kementerian KUKM) telah menyalurkan bantuan
dana perkuatan bagi KSP/USP Koperasi yang bersumber dari Program Kompensasi
Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM). Program perkuatan dimaksud
bersifat stimulan dalam bentuk penyaluran dana bergulir (revolving fund) dengan
jumlah bervariasi. Nilai sebesar Rp. 100 juta diberikan kepada KSP/USP Koperasi
Pola PKPS-BBM, Rp. 1 milyar untuk KSP/USP Koperasi Pola Agribisnis, dan KSP/USP
Syariah sebesar Rp. 50 juta.
Tujuan program dana bergulir ini antara lain adalah untuk:
a). meningkatkan aktivitas dan pendapatan UMKM melalui
pelayanan simpan pinjam;
b). meningkatkan kemampuan dan jangkauan layanan
KSP/USPKoperasi, di sektor agribisnis;
c). meningkatkan kualitas sumberdaya manusia pengelola KSP;
d). meningkatkan akses anggota dan calon anggota untuk memperoleh
pelayanan pinjaman dari KSP/USP Koperasi;
e). khusus bagi KSP/USP Koperasi Syariah adalah
memberdayakan UMKM melalui kegiatan usaha yang berbasis Syariah.
2. TUJUAN DAN SASARAN
KAJIAN
Tujuan kajian adalah :
1) Mengidentifikasi kegiatan usaha KSP/USP Koperasi dengan
Pola PKPS BBM, Pola Agr ibisnis dan Pola Syariah;
2) Mengetahui dampak program dana bergulir terhadap usaha
KSP/USP Koperasi dengan Pola PKPS
BBM, Agribisnis dan Syariah;
3) Menyusun model alternatif program perkuatan dana bergulir.
Adapun sasaran kajian adalah tersedianya bahan kebijakan
tentang pembinaan KSP/USP Koperasi pengelola program dana bergulir dengan Pola
Agribisnis dan Pola Syariah.
3. HASIL KAJIAN
KSP/USP pola Agribisnis relatif mempunyai keragaan yang lebih
baik dibandingkan dengan KSP/USP Koperasi pola lainnya. Pada dasarnya,
pengukuran kinerja investasi/keuangan KSP/USP Koperasi dapat dijelaskan dengan
semakin membaiknya struktur permodalan, meningkatnya kapabilitas penyediaan
dana bagi UMKM, membaiknya asset, bertambahnya anggota UMKM dan jumlah
peminjam, pinjaman yang diterima, jumlah penyimpan dan jumlah dana yang
disimpan serta kualitas pinjaman.
Dalam hal peran koperasi sebagai institusi intermedier,
persepsi yang ditemukan ternyata menunjukkan fakta yang cukup baik. Berbagai
pihak, baik anggota masyarakat, pemuka, anggota koperasi, pengurus maupun
pihak-pihak yang diwawancarai mengemukakan keragaan yang cukup baik.
Selanjutnya untuk menganalisis variabel yang mempengaruhi
kinerja koperasi dalam perguliran dana bantuan dipergunakan model ekonometrik
yang berbentuk hubungan kausal antara variabel dependen dan independen.
Variabel dependen mempresentasikan kinerja:
(a) ketepatan waktu penyaluran dana,
(b) ketepatan jumlah penyaluran dana,
(c) ketepatan sebaran penyaluran dana, dan
(d) kesesuaian mekanisme penyaluran dana.
Sedangkan variabel
independennya adalah:
(1) proses seleksi penerimaan bantuan,
(2) kemanfaatan proses seleksi,
(3) efektivitas proses pencairan dana,
(4) efektivitas proses pendampingan,
(5) efektivitas penyaluran oleh Bank Pelaksana,
(6) efektivitas tenaga pendamping, dan
(7) pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi.
Untuk komparasi,
dalam pola perguliran dana dipergunakan variabel boneka (dummy variables),
yaitu:
(a) pola PKPS-BBM, (b) pola Agribisnis, dan (c) pola
Syariah.
Pengukuran terhadap
Ketepatan Waktu dalam Proses Penyaluran dan Penerimaan Bantuan Perkuatan oleh
KSP/USP Koperasi menggunakan model :
[KSP]1 = f (Ps, Ms, Efc, Efd, Efb, Efp, Mv)
Keterangan :
[KSP]1 = Realita ketepatan waktu penyaluran bantuan
perkuatan
Ps = Proses seleksi penerimaan bantuan
Ms = Kemanfaatan proses seleksi
Efc = Efektivitas proses pencairan dana
Efd = Efektivitas proses pendampingan
Efb = Efektivitas penyaluran oleh Bank Pelaksana
Efp = Efektivitas tenaga pendamping perguliran dana
Mv = Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
D1 = peubah boneka pola PKPS-BBM versus Agribisnis
D2 = peubah boneka pola PKPS-BBM versus Syariah.
Hasil analisis
regresi menunjukkan keragaan estimasi parameter yang cukup layak sebagai bahan
pertimbangan pengambilan keputusan. Secara umum, fungsi regresi dengan nilai
dugaan determinasi sebesar 65 persen menunjukkan bahwa fungsi ini cukup mampu
menjelaskan formulasi hubungan antara variabel dependen dengan variabel
independen. Variabel indikator (a) proses seleksi dan (b) manfaat seleksi,
menunjukkan pengaruh nyata dalam menjelaskan perilaku ketepatan waktu
penyaluran dan penerimaan bantuan perguliran. Artinya, bila proses penyaluran
dan penerimaan bantuan perkuatan dikehendaki lebih tepat waktu, maka harus
disertai faktor proses seleksi dan persepsi manfaat program seleksi yang lebih
baik bagi calon-calon koperasi penerima manfaat program perguliran tersebut.
4. KESIMPULAN
Secara umum temuan lapangan mengindikasikan beberapa hal
sebagai berikut :
- Informasi
secara acak dari beberapa orang anggota/nasabah menyatakan bahwa bantuan dana
telah dirasakan sebagai peluang untuk memperkuat modal usaha.
- Pembinaan oleh
bank pelaksana melalui proses pendampingan dan monitoring, walau telah
dirumuskan ternyata belum dilakukan dengan baik sesuai petunjuk normatifnya.
Beberapa faktor penyebab di antaranya adalah mekanisme tanggungjawab, prosedur
dan materi bimbingan oleh bank pelaksana tidak termonitor oleh Pokja Keuangan
Kabupaten/Kota.
- Dalam
memfasilitasi program dana bergulir, bank pelaksana tampaknya harus melabelkan
diri sebagai .konsultan. KSP/USP Koperasi. Sedangkan pembinaan itu memerlukan
effort yang tidak mudah dan beban biaya yang tidak ringan. Hal ini mengingat
keragaman kinerja dan prestasi KSP/USP Koperasi terpilih, serta sebaran wilayah
KSP/USP Koperasi yang secara lokasional sangat luas. Selanjutnya, masih
terdapat perbedaan persepsi mengenai lingkup pembinaan oleh bank pelaksana. Di
satu sisi, bank pelaksana beranggapan hanya terlibat pada awal perguliran. Di
sisi lain, pembinaan dirancang dengan mencakup seluruh aspek manajemen,
termasuk pengembangan kelembagaan dan sumberdaya manajerialnya.
- Program
pendampingan belum berlangsung sebagaimana dimaksud dalam Juknis, terutama di
daerah luar Pulau Jawa dan wilayah remote, sehingga praktis proses pengembangan
kapasitas dan potensi KSP/USP Koperasi tidak ditemukan.
- Pada program tahun 2003 dan 2004, untuk pola
PKPS-BBM dan Syariah, perguliran dana hanya sebesar Rp. 50 juta sehingga tidak
sesuai dengan kompleksitas usaha UKM (pada program 2005 jumlahnya
telahditingkatkan menjadi sebesar Rp. 100 – Rp. 150 juta). Sistem administrasi
pembukuan simpan pinjam belum sepenuhnya diaplikasikan dengan tertib sehingga
perlu menjadi perhatian dalam proses pembinaan dan pendampingan di masa
mendatang.
- Output program
dana bergulir dari pola PKPS-BBM tahun 2003.2004 relatif kurang memenuhi
harapan dibandingkan dengan dua pola lainnya, termasuk mengenai ketidaktepatan
pihak yang dilayani (anggota dan non anggota), sistem dan disain
administrasinya. Bentuk ketertiban yang diharapkan sulit ditemukan, karena
umumnya pelayanan dilakukan lebih berbentuk layanan harian. Sementara untuk
pola Syariah, walaupun pinjaman dana umumnya dapat kembali, namun mekanisme
penetapan nasabah dan pembuatan akad masih secara sepihak atau bahkan tanpa
akad tertulis. Oleh karena itu, program pendampingan harus mencakup aktivitas
tranformasi dari bentuk konvensional harus dengan sesuai konsep Syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Alhusin, S. 2003. Aplikasi Statistik Praktis dengan SPSS 10
for Windows. Edisi Revisi. Penerbit Graha Ilmu, Yogyakarta.
Anonim, 2005. Rencana Tindak Jangka Menengah (RTJM)
Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Tahun 2005-2009.
3. _______, 2005.
Peraturan Presiden No.7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
2004-2009.
4. _______, 2002.
Pembangunan Sistem Agribisnis Sebagai Penggerak Ekonomi Nasional, Departemen
Pertanian, Jakarta.
5. _______, 2003.
Ekonomi Kerakyatan Dalam Kancah Globalisasi. Kantor Kementerian Koperasi Usaha
Kecil dan Menengah.
6. _______, 2002.
Pengukuran Analisis Ekonomi dan Keuangan Tingkat Kinerja Investasi Usaha Kecil
dan Menengah pada Beberapa Sentra/Klaster.Kerjasama Kementerian Koperasi dan
UKM dengan Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta.
7. _______, 2002.
Pengukuran Analisis Ekonomi Kinerja UKM dalam hal Pembentukan Modal Tetap Bruto
(Investasi) Nasional Tahun 2002. Kerjasama Kementerian Koperasi dan UKM dengan
BPS, Jakarta.
8. _______, 2001.
Pengukuran dan Analisis Ekonomi Kinerja Penyerapan Tenaga Kerja, Nilai Tambah
dan Ekspor UKM serta Peran Terhadap Tenaga Kerja Nasional dan PDB Menurut Harga
Konstan dan Harga Berlaku. Kerjasama Kementerian Koperasi dan UKM dengan BPS,
Jakarta.
ANALISIS
Jadi analisis saya mengenai jurnal koperasi yang sudah saya
baca tersebut adalah Koperasi merupakan organisasi atau perkumpulan yang
memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya dan membantu perbaikan ekonomi
masyarakat sekitar. Maka dari itu pengembangan bisnis usaha mikro, kecil dan
menengah (UMKM) harus segera di tingkatkan dengan cara mengatasi masalah yang
bersifat klasik seperti terkendalanya modal untuk pengembangan lebih lanjut. Untuk
pemecahan masalahnya pemerintah melalui Kantor Menteri Negara Koperasi dan UKM
(Kementerian KUKM) harus mengucurkan dana lebih untuk masyarakat atau kelompok
yang ingin mendirikan koperasi untuk kesejahteraan orang banyak.
Sumber : http://lestarieb.wordpress.com/2011/12/24/review-jurnal-koperasi-9/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar