Percayalah bahwa kesulitan itu membuat kita menjadi jauh lebih tangguh.

Minggu, 30 November 2014

KEJAHATAN KORPORASI DALAM BIDANG OLAH RAGA

KEJAHATAN KORPORASI DALAM BIDANG OLAH RAGA 
(PENGATURAN SKOR SEPAK BOLA LUAR NEGERI DAN DALAM NEGERI)

            Kejahatan korporasi adalah kejahatan yang sudah banyak terjadi di lingkungan kita selama ini. Namun belum adanya tindakan tegas dari pemerintah untuk memberantas kejahatan yang bisa di sebut sebagai kejahatan kerah putih ini. Kejahatan korporasi banyak terjadi dalam segala bidang yaitu bidang ekonomi, lingkungan hidup, keuangan dan bisa juga terjadi dalam ruang lingkup olah raga. Saya akan membahas kejahatan korporasi dalam bidang olah raga ini yang sejak dulu sudah menggerogoti nilai-nilai fair play yang ada.
            Kejahatan yang saya bahas ini mengenai pengaturan skor pertandingan dalam sepak bola. Kejahatan ini memang sangat mengotori nilai-nilai fair play yang sudah di junjung tinggi dalam olah raga yang paling banyak di gandrungi oleh penduduk diseluruh dunia. Dengan tidak memfikirkan usaha klub atau seorang pemain, sekelompok orang yang tidak bermoral ini pun berusaha untuk mengatur sebuah jalannya pertandingan dengan cara menyuap wasit pertandingan tertentu atau menyuap beberapa orang protokoler pertandingan agar mendapatkan hasil yang mereka inginkan. Sungguh miris menyaksikan bahwa fakta yang terjadi di lapangan sampai saat ini kejahatan pengaturan skor masih terjadi di dalam ataupun luar negeri. Di luar negeri pun yang sudah terkenal dengan profesionalitas para pemain, pelatih, wasit serta jajaran pemandu jalannya pertandingan sepak bola pun masih bisa terlibat dalam kejahatan korporasi tersebut.
           

Pada sekitar tahun 2006 di salah satu liga terbesar di Eropa yaitu Liga Italia Serie A terjadi pengaturan skor yang sangat menggemparkan dunia sepak bola saat itu. Klub besar asal Turin Juventus, Inter Milan, AC Milan dan sejumlah klub kecil lainnya itu dinyatakan terbukti melakukan pengaturan skor. Pada saat itu para petinggi klub masing-masing terbukti melakukan pembicaraan dengan wasit untuk menguntungkan tim mereka. Pengaturan skor di ranah Italia ini biasa disebut dengan calciopoli, atau secara lebih jelasnya calciopoli adalah usaha sebagian/sekelompok oknum yang tidak mampu meraih prestasi di atas lapangan sehingga dengan sengaja menciptakan skema kotor seperti pengaturan skor di luar lapangan guna menghancurkan kekuatan sepak bola. Jelas sekali perbuatan kotor itu sangat menjatuhkan image klub di mata seluruh dunia.
            Kasus yang terjadi di kancah persepakbolaan Italia tersebut sebenarnya dinaungi dengan kemunafikan dan penuh dengan konspirasi. Dari beberapa artikel yang saya baca faktanya tim Juventus tidak bersalah melakukan kejahatan pengaturan skor tetapi hanya bersalah melakukan tindakan tidak sportif kepada wasit, tetapi hukuman yang di derita oleh tim yang mempunyai gelar terbanyak di ranah Italia ini sangat berat yaitu hukuman DEGRADASI ke Serie B. Hukuman ini sangat mengecewakan para tifosi Juventus di seluruh dunia. Bukan hanya degradasi yang di derita juve tetapi pencopotan gelar pada tahun sebelum dan pada tahun tersebut ke tim lain. Petinggi Juventus saat itu Luciano Moggi sangat marah karena sejumlah klub besar yang jelas terbukti atas pengaturan skor di Serie A itu tidak di jatuhi hukuman yang setimpal. Luciano Moggi menyatakan banyak konspirasi dari jalannya sidang yang berlangsung cepat hanya tiga minggu dan banyaknya petinggi klub dan investor yang memihak klub Inter maka yang dijatuhi hukuman berat hanya Juventus saja.
Kasus pengaturan skor yang terjadi pada tahun 2004-2006 ini pun di akhiri dengan tidak adil. Sejumlah klub yang sebenarnya terbukti bersalah pada akhirnya hanya di jatuhi hukuman pengurangan poin pada saat liga berlangsung musim depan. Klub tersebut yaitu Inter Milan dan AC Milan. Kasus ini bisa kita simpulkan banyaknya petinggi-petinggi klub yang dengan mudah memutar balikkan fakta yang terjadi dengan begitu mudahnya. Kasus kejahatan seperti ini harus di selesaikan dengan terbuka dan tanpa intervensi pihak-pihak lain agar di dapatkannya hasil yang adil. Masih banyaknya bentuk-bentuk kejahatan pengaturan skor yang ada di Liga-liga besar Eropa yang sedang di investigasi oleh pihak-pihak berwenang agar terciptanya sepak bola yang fair play. Kasus seperti ini harusnya menjadi bahan pelajaran untuk sepak bola Indonesia agar menghindari dan memberantas mafia-mafia pengaturan skor. Karena di Indonesia pun tidak luput dari kejahatan kerah putih ini.
Kasus yang masih hangat di perbincangkan oleh para penikmat sepak bola tanah air yaitu kasus sepak bola gajah yang terjadi di Divisi Utama PSSI. Dalam babak delapan besar kompetisi sepak bola Liga Indonesia Divisi Utama antara PSS Sleman melawan PSIS Semarang itu di nodai dengan adanya lima gol bunuh diri yang terjadi mulai dari menit 87. Kasus ini sampai terdengar ke luar negeri lewat media asing yaitu Chanel New Asia, The Guardian dan Eurosport. Sungguh kasus seperti ini sangat memalukan sepak bola Indonesia di kancah Internasional. Kasus ini bermula karena kedua klub yang terlibat ingin menghindari lawan selanjutnya yaitu Borneo FC. Dalam pertandingan tersebut para pemain lebih terlihat seperti menjalani latihan biasa ketimbang melakukan sebuah pertandingan penting. Setiap pemain lebih banyak memainkan bola di daerahnya sendiri ketimbang menyerang untuk menciptakan gol. Memasuki menit ke-87 hingga selesai pertandingan di warnai gol bunuh diri oleh para pemain masing-masing sehingga skor akhir berkesudahan 3-2 untuk kemenangan PSS Sleman.
Dari kacamata penonton ini sangat memalukan karena sebuah tim dengan sengaja melakukan pengaturan skor tanpa ada rasa malu atau takut sekalipun. Maka untuk menyelesaikan masalah yang pelik ini komisi disiplin dibantu oleh FIFA melakukan investigasi kepada pemain dan seluruh jajaran klub. Pada akhirnya kedua klub di jatuhi hukuman degradasi dan para pemain yang membuat gol bunuh diri pun di dakwa tidak boleh ikut berkecimpung lagi di dunia sepak bola seumur hidup. Hukuman ini dijatuhi semata-mata untuk mendapatkan efek jera kepada pelaku dan pembelajaran kepada setiap pemain lainnya. Namun dalam hukuman tersebut ada kejanggalan karena wasit yang memandu jalannya pertandingan pun ikut di jatuhi hukuman. Padahal menurut fakta wasit sama sekali tidak ikut membantu atau terlibat tetapi PSSI tetap menjatuhi hukuman kepada wasit. Ini menambah persoalan karena menurut beberapa artikel say abaca dan sumber informasi dari para pemerhati sepak bola didalam Undang-undang PSSi tidak di tuliskan jika wasit bisa di salahkan dalam kasus tersebut. Tetapi PSSI bersikeras menjatuhi hukuman kepada wasit pertandingan karena tidak menghentikan pertandingan ketika sudah mengetahui adanya hal aneh dalam pertandingan tersebut.
Kasus ini memunculkan bahwa adanya konspirasi dan pihak-pihak tertentu yang mendalangi permasalahan sepak bola gajah ini. Dari ketua ketua Asosiasi Pemain Sepak Bola Indonesia (APSI) Ismed Sofyan menyayangkan hal ini bisa terjadi karena dapat mencoreng nama baik sepak bola Indonesia dan menyarankan agar PSSI melakukan investigasi mendalam untuk mencari siapa dalang dari kejadian ini. Dalam kejahatan pengaturan skor sepak bola seperti ini sudah pasti ada actor di balik layarnya, ada petinggi-petinggi klub mungkin yang memberikan arahan kepada pemain karena mustahil para pemain melakukan hal seperti itu secara spontan di dalam lapangan. Mafia-mafia sepak bola ini lah yang seharusnya di berantas dan dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya bukan hanya pemain dan wasit pertandingan saja. Secara bersama-sama harus adanya kejujuran dan keterbukaan dalam menyelesaikan kasus seperti ini. Karena imbas dari kejahatan pengaturan skor ini bukan hanya di derita klub atau pun pemainnya saja tetapi para supporter yang tidak salah pun dapat merasakan hukuman tersebut.

Kesimpulannya adalah seluruh pihak yang terlibat dalam sepak bola harus menjunjung tinggi nilai sporitifitas dan fair play. Mereka harus menjadi contoh yang baik untuk anak-anak dan seluruh penikmat sepak bola dunia. Untuk para organisasi sepak bola di seluruh dunia agar lebih ketat dalam mengawasi jalannya suatu pertandingan ataupun liga yang mereka dirikan dan lebih bijak dalam mengeluarkan hukuman untuk para pelaku. Jangan pernah nodai keindahan sepak bola hanya dengan uang dan ambisi pribadi atau kelompok. Untuk para mafia sepak bola bawalah uang dan diri kalian ke neraka karena di sanalah tempat yang layak untuk bersenang-senang!!!

Kamis, 06 November 2014

Review Contoh Kasus Etika Bisnis

Iklan Rokok Melanggar Etika, Benarkah?
Iklan sering muncul secara jelas lewat media seperti televisi. Definisi dari iklan sendiri adalah pesan komunikasi pemasaran tentang sesuatu produk yang ditawarkan dan ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat. Dewasa ini, banyak perusahaan yang memasarkan produk melalui iklan. Akan tetapi tidak semua iklan mengarah kepada hal yang benar, sering kali perusahaan melupakan point etika dalam beriklan. Yang penting bagi pemasaran produk itu adalah terlihat bagus, menarik, dan tidak norak. Ada banyak etika bisnis periklanan yang harus diperhatikan misalnya tidak boleh memberikan kesan/citra yang negatif kepada produk kompetitor, tidak boleh melakukan pembohongan publik, memperhatikan pelanggaran kesopanan dan tanggung jawab sosial yang harus diemban oleh iklan.
Kali ini saya akan mengangkat masalah etika dalam periklanan, yaitu pelanggaran etika iklan rokok. Iklan rokok tak hanya dapat ditemui di media elektronik seperti televisi, di sepanjang jalan terlihat banner – banner iklan rokok menghabisi space karena ukurannya yang besar. Kesalahan atau pelanggaran iklan rokok sendiri adalah pada jam tayang nya yang dampaknya akan mempengaruhi anak – anak. Karena iklan rokok sendiri mengambil jam selain malam seperti siang dan sore. Jika dilihat oleh anak kecil yang tidak mengetahui apa itu rokok dan kandungan rokok jika dikonsumsi, ia akan terpengaruh untuk mencobanya. Peran orang tua disini sangatlah penting untuk memberikan gambaran yang sebenarnya. Dalam hal ini, pihak periklanan maupun pemilik pembuat produk telah menyalahi aturan yang berlaku.Berdasarkan PP No. 81 tahun 1999, semua iklan rokok di Televisi dilarang. Namun, karena pihak Televisi memprotesnya, muncul PP No.38 Tahun 2000 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan. Dalam PP yang baru ini, iklan rokok di Televisi hanya boleh ditayangkan pukul 21.30 hingga 05.00. Penayangan iklan rokok pada malam hari ini bertujuan agar tidak ditonton anak-anak. Selain itu semua iklan rokok selalu menggambarkan konsumennya adalah seseorang yang tanggap, berani, sukses dan kreatif. Sebenarnya disini sudah menyalahi aturan etika pada aspek kebohongan publik karena menggambarkan yang salah, seharusnya pengguna rokok/konsumen rokok digambarkan secara nyata, kandungan nikotin pada rokok akan merusak tubuh dan akan menimbulkan penyakit yang bermacam – macam dalam jangka panjang maupun jangka pendek.
Menurut penelitian yang dilakukan penulis, kebanyakan anak kecil mencoba rokok karena sering melihat iklan rokok yang dianggap keren. Apabila dimaknai secara lebih iklan rokok semakin tidak etis karena melakukan pembodohan dan indoktrinasi brand image yang luar biasa dalam mempromosikan rokok. Rokok digambarkan sebagai lambang kejantanan, kesuksesan, kenikmatan, kebebasan, kedewasaan dan lain-lain. yang kesemuanya merupakan buaian yang mengajak masyarakat untuk merokok.
Misal dalam kata – kata seperti slogan Talk Less Do More (sedikit bicara, banyak berbuat), Ade mengartikan iklan tersebut memiliki makna implisit mengajak kita untuk merokok, karena menghisap batang rokok akan membuat kita sedikit untuk berbicara, dan seperti kuli bangunan di Indonesia yang sebagian besar merupakan perokok berat, mereka sedikit berbicara, namun tetap bekerja. Lalu slogan Buktikan Merahmu, juga diartikan sebagai buktikan keberanianmu dengan api rokokmu. Lalu iklan rokok Malboro Mix juga menampilkan cengkeh dengan lebih menekankan pada bentuk tulisan. Dalam media iklan dalam bentuk spanduk tertulis “Terbuat dari cengkeh terbaik Indonesia” hal ini merupakan pelanggara etika.
Bagaimana jika iklan rokok ditampilkan atau digambarkan dengan bentuk paru – paru perokok? Apakah masih ada perokok? Entah.. Itu semua sesuai dengan kesadaran masing – masing individu.

Review Contoh Kasus
          
 
Rokok merupakan salah satu penyebab kematian utama di dunia dan merupakan satu-satunya produk legal yang membunuh hingga setengah penggunannya. Menurut Survey Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia tahun 2007 yang telah say abaca sebelumnya menyebutkan, setiap jam sekitar 46 orang meninggal dunia karena penyakit yang berhubungan dengan merokok di Indonesia. Kebiasaan merokok sedikitnya menyebabkan 30 jenis penyakit pada manusia.  Penyakit yang timbul akan tergantung dari kadar zat berbahaya yang terkandung, kurun waktu kebiasaan merokok, dan cara menghisap rokok. Semakin muda seseorang mulai merokok, makin besar risiko orang tersebut mendapat penyakit saat tua.
Dalam satu batang rokok terdapat sekitar 7.000 zat kimia dan dari semua zat mematikan tersebut dapat memicu terjadinya kanker, seperti kanker paru, emfisema, dan bronchitis kronik. Atau juga kanker lainya seperti kanker mulut, pancreas, ginjal, kandung kemih dan Rahim. Dalam iklan rokok pun pemberitahuan akibat dari zat-zat tersebut pun sudah di publikasikan agar para pengguna rokok mulai menghindari kebiasaan buruknya tersebut. Namun seperti yang kita ketahui bersama setiap tahunnya pengguna rokok tidak mengalami penurunan melainkan semakin bertambah. Bukti dari banyaknya berita di media elektronik bahwa pengguna rokok sekarang sudah merambah ke anak-anak dibawah umur. Fakta ini dikarenakan promosi media elektronik yang dilakukan perusahaan rokok tidak beretika bisnis atau menyalahi aturan yang berlaku.

Sekarang ini begitu banyak perusahaan yang menggunakan jasa iklan media elektronik (televisi) untuk menaikan brand image produk mereka dan pendapatan dari para konsumennya tersebut. Tujuan dari pemasaran ini sekarang sudah tidak lagi sesuai karena banyak penyimpangan yang dilakukan atas dasar kepentingan pribadi. Para perusahaan melupakan etika dalam membuat iklan tersebut dan cenderung lebih memperhatikan segi menariknya iklan tersebut agar terlihat bagus, modern dan tidak jarang kita melihat iklan yang menyindir produk lainnya. Setiap perusahaan hanya ingin mempertontonkan produk mereka secara mewah, elegant, menarik dan modern didepan para konsumennya. Mereka seakan melupakan bahwa banyak individu-individu lain yang dapat terpengaruhi dari iklan yang mereka buat tersebut untuk dapat mencobanya dan bahkan bisa timbul rasa ketagihan.
            Dari contoh kasus etika bisnis di atas saya mencoba untuk menganalisis dan memberikan kesimpulan dan saran. Masalah utama pada contoh kasus di atas adalah bukan hanya perusahaan rokok lain yang dapat bersaing dalam menjual produk mereka masing-masing tetapi ada korban lain yang mereka lupakan yaitu anak-anak di bawah umur yang dapat mengikuti apa yang di sampaikan dalam iklan rokok tersebut. Jam penayangan iklan rokok dan isi dari iklan rokok pun yang terkesan tidak sesuai dengan realita nya dapat memicu seseorang untuk memiliki keinginan mencoba barang haram tersebut. Perusahaan televisi harusnya tahu betul bagaimana dampak negatif bagi anak-anak yang menyaksikan iklan rokok tersebut jika di siarkan ketika jam-jam aktif bagi anak-anak. Karena secara tidak sadar anak-anak yang melihat iklan tersebut suatu hari nanti akan mencoba rokok tersebut. Di tambah dengan iklan rokok yang terkesan melebih-lebihkan, seperti rokok yang memperlihatkan bahwa pengguna rokok adalah orang yang berwibawa, keren atau pun jantan. Ini juga bisa menjadi salah satu faktor mengapa makin meningkatnya jumlah pengguna rokok di Indonesia. Maka dari itu peran orang tua menjadi sangat penting untuk menjaga buah hati mereka agar mendampingi ketika menonton acara di televisi.


Dari penyalahgunaan iklan tersebut yang patut di kritisi adalah banyak pihak yang memegang peranan penting. Perusahaan itu sendiri jelas bertanggung jawab karena mendesain iklan produk mereka dengan kata-kata atau alur cerita yang seolah-olah berlebihan. Dengan cara penyampaian seperti itu maka dapat dikatakan bahwa perusahaan membohongi para konsumennya. Sedangkan himbauan untuk tidak merokok dan informasi tentang bahaya zat yang terkandung dalam rokok tersebut di sisipkan di akhir promosi dengan waktu yang sangat singkat.
Pihak lainnya yang memegang peranan penting adalah media yang menayangkan iklan rokok di luar jam yang seharusnya di tayangkan. Dalam aturan pemerintah sudah di tetapkan bahwa iklan rokok harus di atas jam aktif anak-anak agar tidak menimbulkan efek negative terhadap masyarakat secara umumnya untuk ikut mencoba. Dalam hal ini pemerintah harus menindak tegas pelanggaran yang terjadi agar tidak terjadi peningkatan konsumen perokok dan menghasilkan efek jera terhadap media-media lainnya.
Kesimpulannya adalah iklan sebagai pesan komunikasi pemasaran harus di jalankan sesuai dengan tujuannya. Perusahaan harus memikirkan dampak positif dan negatif dari iklan yang mereka ciptakan. Karena iklan yang tidak beretika bisnis akan membuat masyarakat yang menyaksikannya ikut melakukannya. Harusnya perusahaan melakukan periklanan yang sesuai dengan norma-norma dan nilai-nilai yang terkandung dalam hal-hal yang baik dalam beretika bisnis.

Sarannya adalah kita harus lebih berhati-hati dalam mengambil informasi dalam hal apapun di media elektronik (televisi) karena belum tentu semua yang di informasikan tersebut positif atau baik untuk diri kita. Untuk para orang tua agar lebih sigap dan perhatian kepada buah hatinya masing-masing agar anak-anak mereka tidak melakukan contoh yang tidak baik dari apa yang mereka saksikan di televisi. Untuk pemerintah agar lebih ketat untuk melakukan izin periklanan agar tidak timbul iklan yang tidak beretika bisnis dan menyesatkan masyarakat.