Percayalah bahwa kesulitan itu membuat kita menjadi jauh lebih tangguh.

Minggu, 30 November 2014

KEJAHATAN KORPORASI DALAM BIDANG OLAH RAGA

KEJAHATAN KORPORASI DALAM BIDANG OLAH RAGA 
(PENGATURAN SKOR SEPAK BOLA LUAR NEGERI DAN DALAM NEGERI)

            Kejahatan korporasi adalah kejahatan yang sudah banyak terjadi di lingkungan kita selama ini. Namun belum adanya tindakan tegas dari pemerintah untuk memberantas kejahatan yang bisa di sebut sebagai kejahatan kerah putih ini. Kejahatan korporasi banyak terjadi dalam segala bidang yaitu bidang ekonomi, lingkungan hidup, keuangan dan bisa juga terjadi dalam ruang lingkup olah raga. Saya akan membahas kejahatan korporasi dalam bidang olah raga ini yang sejak dulu sudah menggerogoti nilai-nilai fair play yang ada.
            Kejahatan yang saya bahas ini mengenai pengaturan skor pertandingan dalam sepak bola. Kejahatan ini memang sangat mengotori nilai-nilai fair play yang sudah di junjung tinggi dalam olah raga yang paling banyak di gandrungi oleh penduduk diseluruh dunia. Dengan tidak memfikirkan usaha klub atau seorang pemain, sekelompok orang yang tidak bermoral ini pun berusaha untuk mengatur sebuah jalannya pertandingan dengan cara menyuap wasit pertandingan tertentu atau menyuap beberapa orang protokoler pertandingan agar mendapatkan hasil yang mereka inginkan. Sungguh miris menyaksikan bahwa fakta yang terjadi di lapangan sampai saat ini kejahatan pengaturan skor masih terjadi di dalam ataupun luar negeri. Di luar negeri pun yang sudah terkenal dengan profesionalitas para pemain, pelatih, wasit serta jajaran pemandu jalannya pertandingan sepak bola pun masih bisa terlibat dalam kejahatan korporasi tersebut.
           

Pada sekitar tahun 2006 di salah satu liga terbesar di Eropa yaitu Liga Italia Serie A terjadi pengaturan skor yang sangat menggemparkan dunia sepak bola saat itu. Klub besar asal Turin Juventus, Inter Milan, AC Milan dan sejumlah klub kecil lainnya itu dinyatakan terbukti melakukan pengaturan skor. Pada saat itu para petinggi klub masing-masing terbukti melakukan pembicaraan dengan wasit untuk menguntungkan tim mereka. Pengaturan skor di ranah Italia ini biasa disebut dengan calciopoli, atau secara lebih jelasnya calciopoli adalah usaha sebagian/sekelompok oknum yang tidak mampu meraih prestasi di atas lapangan sehingga dengan sengaja menciptakan skema kotor seperti pengaturan skor di luar lapangan guna menghancurkan kekuatan sepak bola. Jelas sekali perbuatan kotor itu sangat menjatuhkan image klub di mata seluruh dunia.
            Kasus yang terjadi di kancah persepakbolaan Italia tersebut sebenarnya dinaungi dengan kemunafikan dan penuh dengan konspirasi. Dari beberapa artikel yang saya baca faktanya tim Juventus tidak bersalah melakukan kejahatan pengaturan skor tetapi hanya bersalah melakukan tindakan tidak sportif kepada wasit, tetapi hukuman yang di derita oleh tim yang mempunyai gelar terbanyak di ranah Italia ini sangat berat yaitu hukuman DEGRADASI ke Serie B. Hukuman ini sangat mengecewakan para tifosi Juventus di seluruh dunia. Bukan hanya degradasi yang di derita juve tetapi pencopotan gelar pada tahun sebelum dan pada tahun tersebut ke tim lain. Petinggi Juventus saat itu Luciano Moggi sangat marah karena sejumlah klub besar yang jelas terbukti atas pengaturan skor di Serie A itu tidak di jatuhi hukuman yang setimpal. Luciano Moggi menyatakan banyak konspirasi dari jalannya sidang yang berlangsung cepat hanya tiga minggu dan banyaknya petinggi klub dan investor yang memihak klub Inter maka yang dijatuhi hukuman berat hanya Juventus saja.
Kasus pengaturan skor yang terjadi pada tahun 2004-2006 ini pun di akhiri dengan tidak adil. Sejumlah klub yang sebenarnya terbukti bersalah pada akhirnya hanya di jatuhi hukuman pengurangan poin pada saat liga berlangsung musim depan. Klub tersebut yaitu Inter Milan dan AC Milan. Kasus ini bisa kita simpulkan banyaknya petinggi-petinggi klub yang dengan mudah memutar balikkan fakta yang terjadi dengan begitu mudahnya. Kasus kejahatan seperti ini harus di selesaikan dengan terbuka dan tanpa intervensi pihak-pihak lain agar di dapatkannya hasil yang adil. Masih banyaknya bentuk-bentuk kejahatan pengaturan skor yang ada di Liga-liga besar Eropa yang sedang di investigasi oleh pihak-pihak berwenang agar terciptanya sepak bola yang fair play. Kasus seperti ini harusnya menjadi bahan pelajaran untuk sepak bola Indonesia agar menghindari dan memberantas mafia-mafia pengaturan skor. Karena di Indonesia pun tidak luput dari kejahatan kerah putih ini.
Kasus yang masih hangat di perbincangkan oleh para penikmat sepak bola tanah air yaitu kasus sepak bola gajah yang terjadi di Divisi Utama PSSI. Dalam babak delapan besar kompetisi sepak bola Liga Indonesia Divisi Utama antara PSS Sleman melawan PSIS Semarang itu di nodai dengan adanya lima gol bunuh diri yang terjadi mulai dari menit 87. Kasus ini sampai terdengar ke luar negeri lewat media asing yaitu Chanel New Asia, The Guardian dan Eurosport. Sungguh kasus seperti ini sangat memalukan sepak bola Indonesia di kancah Internasional. Kasus ini bermula karena kedua klub yang terlibat ingin menghindari lawan selanjutnya yaitu Borneo FC. Dalam pertandingan tersebut para pemain lebih terlihat seperti menjalani latihan biasa ketimbang melakukan sebuah pertandingan penting. Setiap pemain lebih banyak memainkan bola di daerahnya sendiri ketimbang menyerang untuk menciptakan gol. Memasuki menit ke-87 hingga selesai pertandingan di warnai gol bunuh diri oleh para pemain masing-masing sehingga skor akhir berkesudahan 3-2 untuk kemenangan PSS Sleman.
Dari kacamata penonton ini sangat memalukan karena sebuah tim dengan sengaja melakukan pengaturan skor tanpa ada rasa malu atau takut sekalipun. Maka untuk menyelesaikan masalah yang pelik ini komisi disiplin dibantu oleh FIFA melakukan investigasi kepada pemain dan seluruh jajaran klub. Pada akhirnya kedua klub di jatuhi hukuman degradasi dan para pemain yang membuat gol bunuh diri pun di dakwa tidak boleh ikut berkecimpung lagi di dunia sepak bola seumur hidup. Hukuman ini dijatuhi semata-mata untuk mendapatkan efek jera kepada pelaku dan pembelajaran kepada setiap pemain lainnya. Namun dalam hukuman tersebut ada kejanggalan karena wasit yang memandu jalannya pertandingan pun ikut di jatuhi hukuman. Padahal menurut fakta wasit sama sekali tidak ikut membantu atau terlibat tetapi PSSI tetap menjatuhi hukuman kepada wasit. Ini menambah persoalan karena menurut beberapa artikel say abaca dan sumber informasi dari para pemerhati sepak bola didalam Undang-undang PSSi tidak di tuliskan jika wasit bisa di salahkan dalam kasus tersebut. Tetapi PSSI bersikeras menjatuhi hukuman kepada wasit pertandingan karena tidak menghentikan pertandingan ketika sudah mengetahui adanya hal aneh dalam pertandingan tersebut.
Kasus ini memunculkan bahwa adanya konspirasi dan pihak-pihak tertentu yang mendalangi permasalahan sepak bola gajah ini. Dari ketua ketua Asosiasi Pemain Sepak Bola Indonesia (APSI) Ismed Sofyan menyayangkan hal ini bisa terjadi karena dapat mencoreng nama baik sepak bola Indonesia dan menyarankan agar PSSI melakukan investigasi mendalam untuk mencari siapa dalang dari kejadian ini. Dalam kejahatan pengaturan skor sepak bola seperti ini sudah pasti ada actor di balik layarnya, ada petinggi-petinggi klub mungkin yang memberikan arahan kepada pemain karena mustahil para pemain melakukan hal seperti itu secara spontan di dalam lapangan. Mafia-mafia sepak bola ini lah yang seharusnya di berantas dan dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya bukan hanya pemain dan wasit pertandingan saja. Secara bersama-sama harus adanya kejujuran dan keterbukaan dalam menyelesaikan kasus seperti ini. Karena imbas dari kejahatan pengaturan skor ini bukan hanya di derita klub atau pun pemainnya saja tetapi para supporter yang tidak salah pun dapat merasakan hukuman tersebut.

Kesimpulannya adalah seluruh pihak yang terlibat dalam sepak bola harus menjunjung tinggi nilai sporitifitas dan fair play. Mereka harus menjadi contoh yang baik untuk anak-anak dan seluruh penikmat sepak bola dunia. Untuk para organisasi sepak bola di seluruh dunia agar lebih ketat dalam mengawasi jalannya suatu pertandingan ataupun liga yang mereka dirikan dan lebih bijak dalam mengeluarkan hukuman untuk para pelaku. Jangan pernah nodai keindahan sepak bola hanya dengan uang dan ambisi pribadi atau kelompok. Untuk para mafia sepak bola bawalah uang dan diri kalian ke neraka karena di sanalah tempat yang layak untuk bersenang-senang!!!

Kamis, 06 November 2014

Review Contoh Kasus Etika Bisnis

Iklan Rokok Melanggar Etika, Benarkah?
Iklan sering muncul secara jelas lewat media seperti televisi. Definisi dari iklan sendiri adalah pesan komunikasi pemasaran tentang sesuatu produk yang ditawarkan dan ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat. Dewasa ini, banyak perusahaan yang memasarkan produk melalui iklan. Akan tetapi tidak semua iklan mengarah kepada hal yang benar, sering kali perusahaan melupakan point etika dalam beriklan. Yang penting bagi pemasaran produk itu adalah terlihat bagus, menarik, dan tidak norak. Ada banyak etika bisnis periklanan yang harus diperhatikan misalnya tidak boleh memberikan kesan/citra yang negatif kepada produk kompetitor, tidak boleh melakukan pembohongan publik, memperhatikan pelanggaran kesopanan dan tanggung jawab sosial yang harus diemban oleh iklan.
Kali ini saya akan mengangkat masalah etika dalam periklanan, yaitu pelanggaran etika iklan rokok. Iklan rokok tak hanya dapat ditemui di media elektronik seperti televisi, di sepanjang jalan terlihat banner – banner iklan rokok menghabisi space karena ukurannya yang besar. Kesalahan atau pelanggaran iklan rokok sendiri adalah pada jam tayang nya yang dampaknya akan mempengaruhi anak – anak. Karena iklan rokok sendiri mengambil jam selain malam seperti siang dan sore. Jika dilihat oleh anak kecil yang tidak mengetahui apa itu rokok dan kandungan rokok jika dikonsumsi, ia akan terpengaruh untuk mencobanya. Peran orang tua disini sangatlah penting untuk memberikan gambaran yang sebenarnya. Dalam hal ini, pihak periklanan maupun pemilik pembuat produk telah menyalahi aturan yang berlaku.Berdasarkan PP No. 81 tahun 1999, semua iklan rokok di Televisi dilarang. Namun, karena pihak Televisi memprotesnya, muncul PP No.38 Tahun 2000 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan. Dalam PP yang baru ini, iklan rokok di Televisi hanya boleh ditayangkan pukul 21.30 hingga 05.00. Penayangan iklan rokok pada malam hari ini bertujuan agar tidak ditonton anak-anak. Selain itu semua iklan rokok selalu menggambarkan konsumennya adalah seseorang yang tanggap, berani, sukses dan kreatif. Sebenarnya disini sudah menyalahi aturan etika pada aspek kebohongan publik karena menggambarkan yang salah, seharusnya pengguna rokok/konsumen rokok digambarkan secara nyata, kandungan nikotin pada rokok akan merusak tubuh dan akan menimbulkan penyakit yang bermacam – macam dalam jangka panjang maupun jangka pendek.
Menurut penelitian yang dilakukan penulis, kebanyakan anak kecil mencoba rokok karena sering melihat iklan rokok yang dianggap keren. Apabila dimaknai secara lebih iklan rokok semakin tidak etis karena melakukan pembodohan dan indoktrinasi brand image yang luar biasa dalam mempromosikan rokok. Rokok digambarkan sebagai lambang kejantanan, kesuksesan, kenikmatan, kebebasan, kedewasaan dan lain-lain. yang kesemuanya merupakan buaian yang mengajak masyarakat untuk merokok.
Misal dalam kata – kata seperti slogan Talk Less Do More (sedikit bicara, banyak berbuat), Ade mengartikan iklan tersebut memiliki makna implisit mengajak kita untuk merokok, karena menghisap batang rokok akan membuat kita sedikit untuk berbicara, dan seperti kuli bangunan di Indonesia yang sebagian besar merupakan perokok berat, mereka sedikit berbicara, namun tetap bekerja. Lalu slogan Buktikan Merahmu, juga diartikan sebagai buktikan keberanianmu dengan api rokokmu. Lalu iklan rokok Malboro Mix juga menampilkan cengkeh dengan lebih menekankan pada bentuk tulisan. Dalam media iklan dalam bentuk spanduk tertulis “Terbuat dari cengkeh terbaik Indonesia” hal ini merupakan pelanggara etika.
Bagaimana jika iklan rokok ditampilkan atau digambarkan dengan bentuk paru – paru perokok? Apakah masih ada perokok? Entah.. Itu semua sesuai dengan kesadaran masing – masing individu.

Review Contoh Kasus
          
 
Rokok merupakan salah satu penyebab kematian utama di dunia dan merupakan satu-satunya produk legal yang membunuh hingga setengah penggunannya. Menurut Survey Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia tahun 2007 yang telah say abaca sebelumnya menyebutkan, setiap jam sekitar 46 orang meninggal dunia karena penyakit yang berhubungan dengan merokok di Indonesia. Kebiasaan merokok sedikitnya menyebabkan 30 jenis penyakit pada manusia.  Penyakit yang timbul akan tergantung dari kadar zat berbahaya yang terkandung, kurun waktu kebiasaan merokok, dan cara menghisap rokok. Semakin muda seseorang mulai merokok, makin besar risiko orang tersebut mendapat penyakit saat tua.
Dalam satu batang rokok terdapat sekitar 7.000 zat kimia dan dari semua zat mematikan tersebut dapat memicu terjadinya kanker, seperti kanker paru, emfisema, dan bronchitis kronik. Atau juga kanker lainya seperti kanker mulut, pancreas, ginjal, kandung kemih dan Rahim. Dalam iklan rokok pun pemberitahuan akibat dari zat-zat tersebut pun sudah di publikasikan agar para pengguna rokok mulai menghindari kebiasaan buruknya tersebut. Namun seperti yang kita ketahui bersama setiap tahunnya pengguna rokok tidak mengalami penurunan melainkan semakin bertambah. Bukti dari banyaknya berita di media elektronik bahwa pengguna rokok sekarang sudah merambah ke anak-anak dibawah umur. Fakta ini dikarenakan promosi media elektronik yang dilakukan perusahaan rokok tidak beretika bisnis atau menyalahi aturan yang berlaku.

Sekarang ini begitu banyak perusahaan yang menggunakan jasa iklan media elektronik (televisi) untuk menaikan brand image produk mereka dan pendapatan dari para konsumennya tersebut. Tujuan dari pemasaran ini sekarang sudah tidak lagi sesuai karena banyak penyimpangan yang dilakukan atas dasar kepentingan pribadi. Para perusahaan melupakan etika dalam membuat iklan tersebut dan cenderung lebih memperhatikan segi menariknya iklan tersebut agar terlihat bagus, modern dan tidak jarang kita melihat iklan yang menyindir produk lainnya. Setiap perusahaan hanya ingin mempertontonkan produk mereka secara mewah, elegant, menarik dan modern didepan para konsumennya. Mereka seakan melupakan bahwa banyak individu-individu lain yang dapat terpengaruhi dari iklan yang mereka buat tersebut untuk dapat mencobanya dan bahkan bisa timbul rasa ketagihan.
            Dari contoh kasus etika bisnis di atas saya mencoba untuk menganalisis dan memberikan kesimpulan dan saran. Masalah utama pada contoh kasus di atas adalah bukan hanya perusahaan rokok lain yang dapat bersaing dalam menjual produk mereka masing-masing tetapi ada korban lain yang mereka lupakan yaitu anak-anak di bawah umur yang dapat mengikuti apa yang di sampaikan dalam iklan rokok tersebut. Jam penayangan iklan rokok dan isi dari iklan rokok pun yang terkesan tidak sesuai dengan realita nya dapat memicu seseorang untuk memiliki keinginan mencoba barang haram tersebut. Perusahaan televisi harusnya tahu betul bagaimana dampak negatif bagi anak-anak yang menyaksikan iklan rokok tersebut jika di siarkan ketika jam-jam aktif bagi anak-anak. Karena secara tidak sadar anak-anak yang melihat iklan tersebut suatu hari nanti akan mencoba rokok tersebut. Di tambah dengan iklan rokok yang terkesan melebih-lebihkan, seperti rokok yang memperlihatkan bahwa pengguna rokok adalah orang yang berwibawa, keren atau pun jantan. Ini juga bisa menjadi salah satu faktor mengapa makin meningkatnya jumlah pengguna rokok di Indonesia. Maka dari itu peran orang tua menjadi sangat penting untuk menjaga buah hati mereka agar mendampingi ketika menonton acara di televisi.


Dari penyalahgunaan iklan tersebut yang patut di kritisi adalah banyak pihak yang memegang peranan penting. Perusahaan itu sendiri jelas bertanggung jawab karena mendesain iklan produk mereka dengan kata-kata atau alur cerita yang seolah-olah berlebihan. Dengan cara penyampaian seperti itu maka dapat dikatakan bahwa perusahaan membohongi para konsumennya. Sedangkan himbauan untuk tidak merokok dan informasi tentang bahaya zat yang terkandung dalam rokok tersebut di sisipkan di akhir promosi dengan waktu yang sangat singkat.
Pihak lainnya yang memegang peranan penting adalah media yang menayangkan iklan rokok di luar jam yang seharusnya di tayangkan. Dalam aturan pemerintah sudah di tetapkan bahwa iklan rokok harus di atas jam aktif anak-anak agar tidak menimbulkan efek negative terhadap masyarakat secara umumnya untuk ikut mencoba. Dalam hal ini pemerintah harus menindak tegas pelanggaran yang terjadi agar tidak terjadi peningkatan konsumen perokok dan menghasilkan efek jera terhadap media-media lainnya.
Kesimpulannya adalah iklan sebagai pesan komunikasi pemasaran harus di jalankan sesuai dengan tujuannya. Perusahaan harus memikirkan dampak positif dan negatif dari iklan yang mereka ciptakan. Karena iklan yang tidak beretika bisnis akan membuat masyarakat yang menyaksikannya ikut melakukannya. Harusnya perusahaan melakukan periklanan yang sesuai dengan norma-norma dan nilai-nilai yang terkandung dalam hal-hal yang baik dalam beretika bisnis.

Sarannya adalah kita harus lebih berhati-hati dalam mengambil informasi dalam hal apapun di media elektronik (televisi) karena belum tentu semua yang di informasikan tersebut positif atau baik untuk diri kita. Untuk para orang tua agar lebih sigap dan perhatian kepada buah hatinya masing-masing agar anak-anak mereka tidak melakukan contoh yang tidak baik dari apa yang mereka saksikan di televisi. Untuk pemerintah agar lebih ketat untuk melakukan izin periklanan agar tidak timbul iklan yang tidak beretika bisnis dan menyesatkan masyarakat.

Minggu, 19 Oktober 2014

Review Jurnal

Jurnal 1

Polibisnis, volume 4 No. 2 Oktober 2012
ETIKA BISNIS PERIKLANAN: PELANGGAN PEDOMAN ETIS DALAM IKLAN TELEVISI 2012
Fitri Adona
Dosen Politeknik Negeri Padang
Jurusan Administrasi Niaga

Penelitian ini di latar belakangi karena maraknya iklan maupun tayangan lainnya di televisi saat ini yang sudah melanggar norma dan sopan santun. Banyak kerugian yang di dapat dari tayangan yang mengarah ke hal yang negative ini. Tanpa kita sadari anak-anak yang masih di bawah umur dengan leluasa menyaksikannya karena kebanyakan tayangan tersebut muncul pada jam-jam dimana semua orang dapat menyaksikannya. Jadi penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran mendalam tentang etika bisnis perusahaan pemasang iklan di TV dengan pendekatan kualitatif. Fata yang di dapatkan untuk penelitian ini yaitu secara langsung dari sumber televisi tersebut. Rancangan penelitian ini adalah multi kasus, karena subjek yang di teliti lebih dari satu, begitu juga dari latar atau tempat penyimpanan datanya.
            Peneliti mengambil subjek Stasiun TV yang sama-sama berjenis swasta dari lembaga penyiaran TV di Jakarta. Kesepuluh stasiun TV tersebut bersiaran secara nasional dengan hanya menggunakan stasiun relay/ transmitter di setiap daerah, termasuk ke Sumatera Barat. Lembaga penyiaran TV yang menjadi objek penelitian ini adalah: ANTV, Global TV, Indosiar, Metro TV, MNC TV, RCTI, SCTV, Trans 7, Trans TV, dan TV One. Kesepuluh TV tersebut dinilai memiliki jaringan ke daerah. Kasus yang diteliti adalah iklan TV pada lembaga penyiaran TV swasta Jakarta yang memiliki latar dan segmen berbeda selama 2012.  Rancangan studi multikasus dilakukan sebagai upaya pertanggungjawaban ilmiah berkenaan dengan kaitan logis antara fokus penelitian, pengumpulan data yang relevan, dan analisis data hasil penelitian.
            Kesimpulan dari penelitian ini adalah pelanggaran etika bisnis periklanan di tentukan oleh industry periklanan, peristiwa kehidupan dan persaingan industry, dan kamerawan televisi atau industry periklanan, serta kekuatan lain pandangan atau konsep tertentu. Seharusnya adalah iklan yang baik bisa memberikan manfaat, bukan saja bagi produsen tapi juga pada audien dan yang terpenting tidak menimbulkan demonstration effect dan konsumtivisme masyarakat.


Jurnal 2

Jurnal Aplikasi Manajemen, Vol 11, No. 1, Maret 2013
Penyimpanan Etika Bisnis Usaha Mikro dalam Perspektif Fenomenologi Schler dan Weber (Studi Kualitatif pada Produk Tahu dan Ayam Potong Oleh Usaha Mikro di Pasar Tradisional Harapajaya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Indonesia)
Adhy Firdaus
STIE Adhy Niaga

Latar belakang penelitian ini adalah karena semakin maraknya pengusaha-pengusaha yang berskala mikro yang sudah tidak beretika bisnis lagi. Sedangkan bangsa kita terkenal dengan nilai-nilai keagamaan dan moralnya yang baik. Dengan banyaknya makanan yang di campur dengan bahan-bahan berbahaya seperti formalin maka secara tidak sadar akan menghancurkan pola kesehatan masyarakat kita sendiri, demi keuntungan pihak-pihak tertentu saja. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkap secara pasti fenomena perilaku penyimpangan etika bisnis pada usaha mikro tersebut serta implikasinya pada manajemen. Tempat penelitian adalah pasar tradisional di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Menggunakan metode penelitian kualitatif fenomenologi. Penelitian berfokus pada mengapa tindakan penyimpanggan etika bisnis berupa pengunaan bahan kimia berbahaya seperti formalin terjadi pada sektor makanan dari usaha mikro. Khususnya pada industri ’tahu’ dan ayam potong. Para peneliti melakukan wawancara langsung ke lapangan dengan alat rekam, kamera foto dan catatan-catatan.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah pola piker dari para pengusaha mikro ini tidak merasa bersalah terhadap apa yang sudah mereka lakukan. Hal ini disebabkan karena ketidaktahuan mereka akan bahayanya bahan-bahan yang mereka gunakan. Alasan selanjutnya adalah tekanan ekonomi yang mendorong mereka dengan berani membohongi para konsumennya dan tekanan dari bos mereka yang memberikan arahan untuk menggunakan bahan-bahan berbahaya tersebut. Seharusnya pemerintah melarang atau menjaga peredaran bahan-bahan berbahaya tersebut agar tidak dengan mudah di dapatkan oleh masyarakat luas.


Jurnal 3

Jurnal Manajemen Vol.09 No.4 Juli 2012
ANALISIS PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) PADA PERTAMINA GAS AREA JBB DISTRIK CILAMAYA BAGI MASYARAKAT
Dr.Dedi Mulyadi, H. Sonny Hersona GW, DRS., Linda Devis May, SE

            Penelitian ini dilakukan untuk memberikan informasi apa yang dimaksud dengan Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab social perusahaan. Jadi tujuannya adalah untuk menjelaskan dan menganalisis Program CSR yang telah dilaksanakan oleh PT Pertamina Gas Area JBB Distrik Cilamaya bagi masyarakat.
            Metode yang dilakukan yaitu dengan pengumpulan data menggunakan penyebaran kuesioner kepada 158 responden, dan yang menjadi objek penelitian adalah masyarakat yang daerah tempat tinggalnya terdekat dengan wilayah operasi PT Pertamina Gas Area JBB Distrik Cilamaya tepatnya di dusun Tanggul Pertamina dan Dusun Karang Anyar. Data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode analisis kluster, skala likert, rentag skala, analisis deskriptif, uji validitas dan uji reliabilitas dan diolah dengan menggunakan alat bantu SPSS 16.
            Dari hasil pembahasan maka dapat disimpulkan program CSR di lingkungan tersebut terdiri dari lima bidang yaitu bidang lingkungan yang meliputi program penghijauan dan bantuan mobil pemadam kebakaran. Bidang kesehatan meliputi pembinaan di klub sepakbola, senam massal, pemakaian sarana olahrag gratis dan donor darah. Bidang pendidikan meliputi beasiswa dan sumbangan computer. Bidang infrastruktur meliputi sumbangan meja belajar, pembangunan ruang kelas dan penyediaan saran tempat ibadah. Bidang pemberdayaan masyarakat meliputi budidaya pertanian dan budidaya jamur merang. Pelaksanaan program CSR sudah dilakukan dengan terstruktur dengan baik namun masih kurang maksimal karena belum di lakukan oleh bagian khusus, karena program tersebut masih di lakukan oleh pekerja dari fungsi operasi. Tetapi dari 25 butir pertanyaan dari 13 indikator CSR didapat nilai skor rata-rata menyatakan baik/setuju.






Minggu, 15 Juni 2014

Mengenal Macam-Macam OlahRaga Air

Tugas Softskill Bahasa Indonesia 2

Nama : Rio Achmad Wijaya
Kelas : 3EA10
NPM :16211240
Rangkuman Artikel “Mengenal Macam-macam Olahraga Air”


          Begitu banyak olahraga air yang dapat dilakukan oleh manusia seperti di laut, sungai bahkan kolam. Peralatannya pun ada yang khusus maupun tidak. Macam-macam olahraga air yang ada di laut di antaranya yaitu menyelam, selancar, dan ski air. Kemudian untuk di sungai yaitu arum jeram dan untuk di kolam yaitu renang, lompat indah, renang indah, dan polo air. Dari keseluruhan olahraga air ini memiliki banyak manfaat seperti membuat pernapasan menjadi lebih kuat, menjaga kebugaran tubuh, dan sekaligus kita dapat menikmati keindahan alam yang ada di sekitarnya.

Jumat, 02 Mei 2014

Tugas Softskill Bahasa Indonesia 2

Tugas Softskill Bahasa Indonesia 2

Nama   : Rio Achmad Wijaya
NPM   : 16211240
Kelas     : 3EA10

Ilustrasi macam macam olahraga air
Sebagian besar bumi kita ini adalah merupakan air, baik berupa air laut, air sungai, air danau dan lain-lain. Aktivitas manusia juga banyak berhubungan dengan air termasuk berolahraga.
 Olahraga Air
Macam macam olahraga air dilakukan manusia. Ada yang menggunakan peralatan khusus, adapula yang tidak. Ada yang dilakukan di perairan terbuka seperti laut. Namun adapula yang dilakukan di perairan di darat seperti sungai, danau bahkan di kolam.
Olahraga air ini memang banyak digemari oleh sebagian dari kita. Karena memang air tak dapat dilepaskan dari kehidupan manusia. Air adalah sumber kehidupan dan air pun telah memiliki banyak fungsi dan manfaat yang dapat diperoleh oleh manusia.
Salah satu bentuk pemanfaatan air yang dilakukan oleh manusia adalah dengan melakukan olahraga air ini. olahraga air ini dilakukan manusia dengan menggunakan sarana air atau dengan menggunakan tempat yang berair sebagai tempat melakukan olahraga.
Olahraga air ini adalah salah satu jenis olahraga yang ada di samping jenis olahraga lain yang telah ada. Sebut saja ada olahraga udara seperti paralayang, air gliding, terjun payung dan lain sebagainya. Dan juga banyaknya olahraga darat yang tentunya telah banyak kita kenal dan kita lakukan.
            Olahraga air ini memang dirasakan memiliki lebih banyak keuntungan. Dengan melakukan olahraga air, seseorang dapat merasakan lebih dekat dengan alam, dimana memang air adalah salah satu komponen dari alam yang begitu sangat dibutuhkan oleh manusia dan dekat dengan kehidupan manusia itu sendiri.
            Dalam melakukan olahraga air ini, kita dapat menyesuaikannya dengan keuangan atau budget yang kita punya. Karena memang ada beberapa jenis olahraga air yang dirasakan cukup mahal.

Macam-macam Olahraga Air
Banyak sekali macam dari olahraga air yang ada. Mulai dari sederhana tanpa membutuhkan alat dan keahlian khusus sampai pada jenis olahraga yang membutuhkan keahlian khusus dan peralatan yang khusus pula.
 Berikut macam-macam olahraga air yang disukai banyak orang.
 Renang
            Renang tergolong olahraga murah meriah. Tidak diperlukan alat atau perlengkapan khusus untuk berenang. Berenang pun dapat dilakukan di mana saja, termasuk di sungai dan kolam renang.
            Jika Anda berenang di kolam renang, tentu diperlukan peralatan standar seperti baju khusus renang dan kacamata renang. Kedua alat ini membantu Anda berenang dengan nyaman dan aman.
            Selain berfungsi rekreatif, renang juga berfungsi sebagai olahraga prestasi. Banyak perlombaan renang yang dapat Anda ikuti. Tentu saja untuk olahraga renang prestasi diperlukan standarisasi seperti gaya berenang dan ukuran standar kolam renang.
            Olahraga yang satu ini dapat dilakukan dengan berbagai gaya. Misalnya adalah gaya bebas, gaya kupu-kupu dan juga gaya dada. Banyak orang yang menyenangi olahraga renang ini. ada yang senang karena memang dipergunakan sebagai olahraga profesional. Namun juga ada yang menyenanginya karena banyaknya manfaat yang didapat dari melakukan olahraga ini seperti dapat menurunkan berat badan ataupun juga dapat meningkatkan stamina tubuh.
 Lompat Indah
            Olahraga loncat indah merupakan perpaduan antara gerakan akrobatik di udara dan loncatan sebelum masuk ke air. Penilaian ditentukan saat pelompat indah beraksi di udara, bukan ketika berenang dalam air. Olahraga lompat indah membutuhkan sarana berupa papan lompat dengan beberapa jenis ketinggian yaitu ketinggian 1 m, 3 m dan menara 10 m.
            Tidak sembarangan orang yang melakukan jenis olahraga yang satu ini karena memang olahraga ini digunakan untuk olahraga profesional saja bukan hanya sekedar untuk bersenang-senang.
            Dalam melakukan olahraga lopmat indah ini diperlukan sebuah keahlian tersendiri. Ada banyak gaya pula yang dapat dilakukan. Dan kesemuanya akan dikuasai oleh atlet lompat indah setelah menjalani latihan.
 Renang Indah
            Renang indah atau renang sinkroninasi merupakan pengembangan lain dari olahraga renang. Pada renang indah terjadi perpaduan antar gerakan renang, senam dan menari.
            Olahraga ini terbilang baru karena baru resmi dipertandingkan secara internasional pada Olimpiade Los Angeles 1984. Umumnya atlit renang indah adalah wanita.
Diperlukan ketangguhan dan kekuatan fisik yang dipadu dengan keluwesan dan keanggunan dalam olahraga ini. Selain itu, seorang perenang indah juga dituntut memiliki kemampuan menahan nafas yang lama di air. Bukan sesuatu yang mudah karena dilakukan sambil melakukan gerakan akrobatik indah.
 Polo Air
            Polo air merupakan olahraga di air yang menggunakan bola dan dipertandingkan secara beregu. Layaknya pertandingan sepakbola di darat, polo air juga memiliki aturan bermain seperti sepakbola. Nilai diperoleh ketika seorang pemain berhasil memasukkan bola ke dalam gawang.
 Menyelam
Berbeda dengan olahraga renang yang beraktivitas di permukaan air, maka menyelam adalah olahraga di bawah air. Melakukan olahraga menyelam dapat dilakukan tanpa bantuan alat bantu pernafasan seperti menggunakan snorkeling atau menggunakan alat bantu selam scuba. Tentu saja menyelam dengan snorkeling tidak bisa sedalam menyelam menggunakan alat bantu selam scuba.
            Menyelam dengan alat selam scuba sangat menyenangkan apabila dilakukan di tempat-tempat menyelam yang indah seperti di Pulau Ampat, Irian atau di Bunaken, Sulawesi Utara. Kedua tempat tersebut terkenal sebagai surga para penyelam.
            Menyelam tak hanya dijadikan sebagai salah satu cabang olahraga yang digemari. Namun juga dapat digunakan sebagai sarana untuk bersenang-senang atau berekreasi.
            Karena dengan melakukan olahraga menyelam ini, seseorang dapat menikmati keindahan alam bawah laut yang begitu mempesona. Dan sudah dapat dipastikan bahwa pemandangan alam bawah laut ini akan memikat semua orang yang melihatnya.
            Dibutuhkan alat khusus untuk melakukan olahraga menyelam ini. hal ini adalah penyesuaian kondisi tubuh manusia dengan keadaan air dimana sejatinya manusia tak memiliki kemampuan untuk menyelam atau hidup selama beberapa waktu di dalam air.
            Alat yang digunakan akan menyerupai segala hal yang dimiliki oleh ikan. Karena manusia berusaha mencontoh kemampuan ikan untuk hidup di dalam air. Sebut saja adanya alat bantuan pernapasan. Dengan alat ini manusia akan tetap dapat mengambil oksigen yang diperlukan dalam proses pernapasannya.
            Juga adanya semacam sirip di kaki yang digunakan oleh manusia. Sirip ini digunakan untuk membuat manusia mudah berenang di dalam air. Termasuk pakaian yang dikenakan manusia juga membuatnya lebih mudah bergerak di dalam air.
 Selancar
            Olahraga selancar hanya bisa dilakukan di perairan terbuka yang memiliki ombak yang tinggi. Olahraga selancar membutuhkan sebilah papan khusus yang digunakan untuk berakrobatik dengan bantuan ombak. Seorang peselancar menggunakan teknik tertentu untuk memanfaatkan ombak ketika bermanuver di atas ombak.
            Tidak setiap pantai atau tepi laut dapat dijadikan tempat ideal berselancar. Tempat-tempat berombak tinggi adalah impian para peselancar. Di Indonesia, surga para peselancar terdapat antara lain di Pantai Kuta, Bali dan di Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat.
 Ski Air
            Olahraga ski dapat dilakukan di hamparan salju atau di air. Keduanya mempergunakan alat yang serupa berupa dua bilah papan yang dikenakan di kaki.
            Perbedaannya adalah pada daya penggerak. Ski salju memanfaatkan kemiringan di lereng bersalju, maka ski air dilakukan dengan bantuan tarikan speed boat. Olahraga ski air dapat dilakukan di pantai maupun di perairan darat. Lokasi ski air di Jakarta misalnya di Danau Sunter.
 Arung Jeram
Olahraga arung jeram biasanya dipadukan dengan kegiatan outbound lainnya. Olahraga ini sering dipadukan dengan paket pelatihan atau paket wisata lainnya. Olahraga arung jeram membutuhkan peralatan standar seperti perahu karet, dayung, helm dan pelampung. Olahraga ini asyik dilakukan pada sungai yang memiliki arus kuat. Contoh lokasi arung jeram antara lain Sungai Citarik, Sukabumi.
Jenis olahraga yang satu ini memang begitu sangat disenangi saat ini terutama bagi siapa saja yang menyenangi tantangan. Karena memang di dalam melakukan olahraga ini akan sangat menantang adrenalin kita.
Dalam melakukan olahraga arung jeram ini, kita akan menaiki semacam perahu karet. Dan kita akan seakan berlayar namun di sepanjang sungai yang penuh dengan arus yang deras. Akan diperlukan kemampuan kita untuk mengendalikan kapal karet agar tidak sampai terguling karena derasnya arus sungai. Juga kemampuan untuk mengayuh dari alat kayuh yang ada.
Dari macam macam olahraga air tadi, yang manakah yang Anda pilih ? Sesuaikan pilihan Anda dengan minat, usia dan kemampuan termasuk kemampuan ekonomi. Karena beberapa olahraga air ternyata membutuhkan biaya cukup besar untuk melakukannya.



Topik   : Mengenal Macam-macam Olahraga Air
Kerangka Artikel
1.         Ilustrasi Macam-macam Olahraga Air
            1.1       Olahraga Air
                        1.1.1    Macam-macam Olahraga Air yang Dilakukan Oleh Manusia
                        1.1.2    Pemanfaatan Air yang Dilakukan Manusia
                        1.1.3    Keuntungan Olahraga Air
2.         Macam-macam Olahraga Air
            2.1       Renang
                        2.1.1    Perlengkapan Renang dan Fungsinya
                        2.1.2    Macam-macam Gaya Renang
            2.2       Lompat Indah
                        2.2.1    Awal Mula Olahraga Lompat Indah
                        2.2.2    Para Atlet yang Biasa Melakukan Lompat Indah
            2.3       Renang Indah
                        2.3.1    Awal Dari Renang Indah
                        2.3.2    Ketrampilan Renang Indah
            2.4       Polo Air
                        2.4.1    Perbandingan Antara Olagraga Sepakbola
            2.5       Menyelam
                        2.5.1    Alat Bantu Selam Scuba
                        2.5.2    Menyelam Untuk Bersenang-senang dan Berekreasi
                        2.5.3    Alat Khusus Untuk Menyelam
            2.6       Selancar
                        2.6.1    Ombak dan Papan Selancar
                        2.6.2    Tempat Berselancar
            2.7       Ski Air
                        2.7.1    Tempat dan Alat Ski Air
                        2.7.2    Perbedaan Ski Air dan Salju
            2.8       Arung Jeram
                        2.8.1    Peralatan Arung Jeram

                        2.8.2    Tantangan Di Arung jeram

Jumat, 21 Maret 2014

Hapuskan Rasisme Dalam Sepak Bola

Sepak bola adalah olahraga yang saya sangat gemari. Mungkin pendapat ini juga berlaku bagi kebanyakan orang didunia ini. Mulai dari permainan game virtual maupun sampai permainan nyata di tanah lapang atau lapangan ruangan yang sekarang lebih banyak digandrungi oleh para pecinta sepak bola atau lebih jelasnya adalah futsal. Saya pribadi melakukan olahraga ini sangat sering intensitasnya dalam kurun waktu 1 minggu. Menurut saya dengan olahraga futsal atau sepakbola bisa mengurangi stress di kepala yang terlalu banyak memikirkan masalah tugas kampus.
Namun dalam sepakbola ini juga sering dinodai dengan masalah-masalah yang sangat disayangkan terjadi. Masalah yang saya akan bicarakan disini adalah mengenai rasisme antara klub yang sedang bertanding atau antara suporter yang sedang mendukung timnya bertading. Masalah ini menjadi sangat serius karna bisa secara langsung merendahkan harga diri seseorang atau bahkan merenggut nyawa seseorang dengan mudahnya. Kita bisa bayangkan bagaimana perasaan seorang pemain yg secara langsung mendapat hinaan rasisme dari pemain lawan atau supporter lawan mereka. Itu adalah perbuatan biadab yang dilakukan oleh orang purba kala yang tidak mengerti aturan.

Kita bisa mengambil contoh dari banyak kasus pemain professional yang mendapat hinaan rasisme. Pemain legenda brazil Roberto carlos pernah dihina dan dilempari buah pisang oleh para pendukung lawannya ketika ia memperkuat tim sepakbola asal timur tengah. Ini sangat menyedihkan karna tidak ada respect sama sekali dari seporter lawan terhadap pemain yang sedang bertanding. Ketika kejadian itu terjadi sang pemain langsung berjalan meninggalkan lapangan dengan wajah yang sangat kecewa. Itu kasus yang saya ambil memang sudah berlalu lama tapi setidaknya bisa kita ambil contoh bahwa perbuatan rasisme tersebut sangatlah bisa merendahkan harga diri orang lain.
Contoh lain dari perseteruan atau rasisme antar supporter terjadi didalam negeri. Kita tahu persaingan dan fanatisme yang sangat tinggi antar tim ibu kota persija Jakarta dengan tim persib bandung. Itu secara tidak langsung menyulut api persaingan antara supporter mereka diluar lapangan. Mereka seakan ingin menunjukan bagaimana loyalitas mereka sebagai supporter tim paling kuat di ranah liga professional Indonesia. Korban nyawa dari persaingan itu sudah banyak yang berjatuhan. Dari supporter yang masih dibawah umur maupun yang sudah dewasa. Hendaknya dari kejadian ini kita harus sadar bahwa fanatisme yang berlebihan itu tidak benar dan bisa menimbulkan nyawa melayang.
Menurut saya cara bagaimana menanggulangi masalah rasisme tersebut adalah sangsi yang dijatuhkan FIFA harus lebih berat lagi. Dari yang hanya meniadakan supporter saat timnya bertanding dengan ditambahkan pengurangan poin terhadap tim yang bersangkutan. Kemudian dari masalah rasisme antar supporter harusnya koordinir lapangan dari masing-masing pihak harus lebih tegas lagi dalam mengawasi anggota supporter mereka. Dan dari sektor penyelengara pertandingan harus lebih ketat mengawasi para pendukung yang masuk ke lapangan dan ketika pertandingan usai. Seharusnya sepakbola bisa menjadi olahraga persatuan antar semua bangsa tanpa adanya batasan suku, budaya maupun bahasa. Karena sepakbola bisa dinikmati oleh seluruh orang didunia ini tanpa melihat latar belakang orang tersebut. Mari hilangkan rasisme dalam sepakbola dan nikmati setiap pertandingannya dengan rasa menghargai yang tinggi. Salam Olahraga!!!

Selasa, 28 Januari 2014

metode riset

BAB I

Pendahuluan

1.1.         Latar Belakang Masalah
Narkotika adalah zat – zat (obat) yang dapat mengakibatkan orang menjadi tidak sadar karena zat – zat tersebut bekerja mempengaruhi susunan syaraf pusat.Pengaruhnya berupa penenang, perangsang dan dapat menimbulkan halusinasi.Sedangkan minuman keras adalah minuman yang mengandung alcohol, seperti etanol/etil alkohol. Remaja saat ni banyak yang terjerumus didalamnya, meremengira dengan menggunakan narkoba dan minuman keras mereka akan terlihat gaul dan keren padahal itu persepsi yang salah, mereka justru membahayakan kesehatan tubuh serta merusak masa depan mereka sendiri, orang-orang terdekat mereka pun pasti akan sangat kecewa. Penyebaran narkoba dan minuman keras saat ini sudah sangat mewabah di sekitar masyarakat.Pembentukan komisi nasional penanggulangan narkoba dapat menggambarkan bagaimana gawatnya persoalan ini.

1.2.         Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang tela dikemukakan, penulis merumuskan beberapa masalah yang akan dibahas dalam karya ilmiah ini, yaitu:
·         Apa yang membuat remaja terjerumus untuk mencoba narkotika dan minuman keras?
·         Apa bahaya dari narkotika dan minuman keras bagi kesehatan?
·         Bagaimana caranya agar para remaja tidak terjerumus untuk mencoba narkotika dan minuman keras?
·         Bagaimana ancaman hukum terhadap orang-orang yang terlibat dalam narkotika?

1.3.         Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah agar para remaja dapat menambah wawasan mereka mengenai bahaya narkotika dan minuman keras, sehingga mereka tidak terjerumus untuk mencoba keduanya, serta agar orang tua dapat lebih waspada mengenai pergaulan anak mereka.



1.4.         Sistematika Penulisan
Pada karya ilmiah ini terdiri dari 6 bab, bab 1 Pendahuluan terdiri dari Latar Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan Penulisan, dan Sistematika Penulisan. Bab 2 Analisis Landasan Teori terdiri dari Analisis Hasil-Hasil, Penampilan Anggapan, Pernyataan Hipotesa, Hasil yang Diharapkan.Bab 3 Analisis dan Penetapan Metode yang Digunakan terdiri dari Sample, Metode dan Prosedur Pengolahan Data, Metode dan Prosedur Penganalisaan Data.Bab 4 Pengumpulan dan Penyajian Data terdiri dari Uraian dan Penyajian Diagram/Grafik. Bab 5 Analisis Data terdiri dari .Bab 6 Kesimpulan dan Saran terdiri dari Kesimpulan dan Saran.


BAB II
Analisis Landasan Teori

2.1.         Analisis Hasil-Hasil
Narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) adalah jenis obat yang mempunyai efek tertentu sehingga berbahaya jika dikonsumsi secara sembarangan. Efek-efek tersebut antara lain: menyebabkan lumpuh atau matirasa (narkotika); mengurangi rasa sakit, mengendorkan syaraf, depresan; stimulansia; dan halusinogen. Ketagihan Narkoba akan menyebabkan penurunan kekebalan, keracunan darah dan dapat pula menyebabkan kematian. Sedangkan Miras (minuman keras) adalah minuman yang mengandung alkohol dan dapat menimbulkan ketagihan, bisa berbahaya bagi pemakainya karena dapat mempengaruhi pikiran, suasana hati dan perilaku, serta menyebabkan kerusakan fungsi-fungsi organ tubuh.Efek yang ditimbulkan adalah memberikan rangsangan, menenangkan, menghilangkan rasa sakit, membius, serta membuat gembira.Narkoba dan miras khususnya narkoba sudah sangat membahayakah kehidupan.Data statistik memperlihatkan jumlah pemakai narkoba dan miras cenderung meningkat dari tahun ke tahun.
Korban dari narkoba tidak lagi mengenal batasan umur dan status sosial ekonomi.Tua, muda bahkan anak yang baru menginjak remaja sudah banyak yang terjerat atau menjadi pemakai narkoba. Kebanyakan pecandu terdiri dari kaum remaja, baik mereka di kota maupun di desa, yang berasal dari keluarga kaya maupun miskin, berpendidikan tinggi maupun biasa-biasa saja.  Para remaja dapat terpengaruh karena banyak faktor, yaitu faktor orang tua yang kurang memperhatikan anak-anaknya dalam bergaul, lalu bisa juga karena kurangnya keimanan dalam diri seseorang, serta sifat putus asa yang menghantui mereka jika mengalami kegagalan, serta faktor teman yang mengajak untuk mencoba narkoba dan miras, berawal dari coba-coba itulah akhirnya menjadi ketagihan bahkan kebiasaan.

Tanda-tanda sederhana yang dapat dikenali jika kecanduan narkoba/miras :

·      Perubahan perangai atau perilaku seperti: yang biasanya periang tiba-tiba menjadi pemurung, mudah tersinggung dan cepat marah tanpa alasan yang jelas.
·      Sering menguap dan mengantuk, malas, melamun dan tidak mempedulikan kebersihan atau penampilan diri.
·      Menjadi tidak disiplin, atau sering kabur, baik di rumah maupun di sekolah.
·      Nilai rapor atau prestasi lainnya menurun.
·      Bersembunyi di tempat-tempat gelap atau sepi agar tidak terlihat orang.
·      Lebih memilih bergaul dengan orang-orang tertentu saja yang mempunyai ciri-ciri seperti tanda-tanda di atas.
·      Mencuri apa saja milik orang tua atau saudara untuk membeli minuman atau obat-obatan terlarang.
·      Sering cemas, mudah stress atau gelisah, sukar tidur.
·      Pelupa, seperti orang bego atau pikun.
·      Mata merah seperti mengantuk terus atau memakai kacamata hitam.

Akibat penyalahgunaan Narkoba/Miras :

·         malas makan, sehingga fisik lemah dan kekurangan gizi.
·         hidup jorok, sehingga terkena eksim, penyakit kelamin, lebih lanjut paru-paru, hepatitis.
·         sering sakit kepala, mual-mual, muntah, murus-murus, sulit tidur.
·         gangguan otot jantung dan tekanan darah tinggi.
·         gangguan gerak dan keseimbangan tubuh.
·         lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah.
·         hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga.
·         gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan.
·         cenderung menyakiti diri, bahkan bunuh diri.
·         kematian karena kerusakan organ tubuh.

Akibat Narkoba/Miras bagi Kesehatan Reproduksi
Menggunakan Narkoba dan Miras dapat berakibat buruk bagi kelangsungan hidup kita dan keturunan kita, diantaranya :
·         pola hidup yang jorok dan melupakan norma susila, sering mengakibatkan tertular penyakit kelamin (PMS, HIV/AIDS) yang menularkan kepada pasangan, dan dapat pula secara langsung menular pada bayi yang dikandung atau bayi lahir cacat.
·         kecanduan obat terlarang pada orang tua dapat mengakibatkan bayi lahir dengan ketergantungan obat sehingga harus mengalami perawatan intensif yang mahal.
·         kebiasaan menggunakan Narkoba/Miras dapat menurun pada sifat-sifat anak yang dilahirkan, yaitu menjadi peminum atau pecandu, atau mengalami gangguan mental/cacat.
·         wanita “pemakai” mempunyai sikap hidup yang malas dan kekurangan gizi sehingga mengakibatkan bayi dalam kandungan gugur, berat rendah atau cacat.
·         dapat mengakibatkan impotensi atau keinginan seksual yang berlebihan maupun perilaku seksual yang menyimpang sehingga mengganggu keharmonisan keluarga.

Beberapa remaja dapat terjerumus ke dalam masalah narkoba dan miras karena pengaruh dari lingkungan pergaulan.Mereka yang memakai selalu mempunyai “kelompok pemakai”.Awalnya seseorang hanya mencoba-coba karena keluarga atau teman-teman menggunakannya, namun ada yang kemudian menjadi kebiasaan. Pada remaja yang “kecewa” dengan kondisi diri atau keluarganya, sering menjadi lebih suka untuk mengorbankan apa saja demi hubungan baik dengan teman-teman khususnya. Adanya “ajakan” atau “tawaran” dari teman serta banyaknya film dan sarana hiburan yang memberikan contoh “model pergaulan modern” biasanya mendorong mereka kepada pemakaian secara berkelompok. Apabila seseorang telah menjadi terbiasa memakainya dan karena mudah untuk mendapatkannya, maka dia akan mulai memakainya sendiri sampai tahu-tahu telah menjadi ketagihan dan sulit disembuhkan.
Jika memakai Narkoba/Miras telah menjadi kebiasaan, maka kita menjadi ketagihan sehingga sulit menghilangkan keinginan untuk menggunakannya.Sulit menghilangkan, karena zat-zat itu telah meresap ke dalam tubuh dan perasaan, sehingga “menuntut” untuk dipenuhi. Obat atau minuman keras itu memang menimbulkan efek ketergantungan, namun yang terutama sebenarnya adalah ketergantungan pada kelompok, yaitu adanya rasa “diakui” mempunyai identitas yang sama dengan mereka, yaitu teman-teman sekelompoknya yang “modern dan pemberani”. Meskipun demikian ketagihan obat memang dapat menimbulkan “demam’ atau “rasa nyeri” yang berlebihan dan baru akan sembuh jika yang bersangkutan menggunakan obat itu. Maka orang yang telah ketagihan, tidak jarang menjadi pencuri atau mendapatkan apa saja untuk dipakai membeli narkoba.
Mereka yang tidak terjerumus ke masalah Narkoba/Miras adalah karena “tidak mau” terpengaruh oleh teman bermain atau lingkungannya. Mereka tahu hal itu “barang haram” yang dilarang agama, dan apabila sampai terjerumus maka resikonya akan sangat besar bagi kesehatan dan keselamatan diri mereka sendiri, termasuk bagi kehidupan sosial ekonomi keluarga dan masyarakatnya.
Jangan Pernah Berpikir Untuk Mencoba. Pikiran bahwa “..Aku hanya mencoba dan gampang untuk berhenti….” adalah pikiran yang berbahaya dan salah untuk persoalan Narkoba. Menghindarkan diri  dari pemakaian Narkoba/Miras adalah dengan sikap menolak untuk memakainya, karena sadar penuh terhadap konsekwensi yang diakibatkannya. Sikap menolak yang pertama adalah menjauhkan diri dari mereka yang memakai apabila anda merasa akan sulit untuk bisa menolak tawaran.  Sikap menolak yang lain adalah tidak mau ikut-ikutan menikmati barang itu, meskipun sehari-hari tetap bergaul biasa dengan mereka, hanya saja kita tidak usah sungkan-sungkan untuk menyatakan “tidak” jika ditawari untuk ikut memakainya. Contoh pernyataan menolak secara biasa saja adalah seperti: “nggak ah, itu berbahaya...”, “nggak ah, kalau nyobain nanti kebablasan...”, “nggak ah, saya tidak biasa pakai kog...”; “nggak ah, itu nggak boleh....”.Sikap menolak secara keras mungkin perlu dilakukan jika seseorang mendesak anda dengan keras. Cukup katakan dengan tegas dan penuh percaya diri: “tidak!!”.Jika kita merasa tidak mampu mengatasi bujukan orang yang menginginkanmu menjadi pemakai maka jangan segan-segan minta bantuan atau nasehat dari orang yang kita percayai.
·         Pada prinsipnya para remaja harus melaksanakan kehidupan secara seimbang, yaitu memenuhi berbagai kebutuhan baik fisik, sosial, mental, maupun spiritual. Untuk selalu diingat adalah berbagai kegiatan ini dilakukan oleh kita sehari-hari :

·         aktif memegang teguh norma-norma agama dan sosial kemasyarakatan.
·         aktif melibatkan diri dalam kegiatan keluarga, sosial kemasyarakatan dan keagamaan.
·         aktif melakukan gerak badan dan olah raga secara berkelompok, 2-3 kali seminggu .
·         aktif melakukan kegiatan hobi, rekreasi atau bermain dengan teman.
·         aktif mengembangkan kemampuan diri dengan berbagai ketrampilan.
·         istirahat yang cukup, 7-8 jam sehari.
·         makan yang cukup dengan gizi seimbang dan jam makan yang teratur, usahakan bersama keluarga.
·         hadapi persoalan hidup dengan tanpa terlalu takut, panik atau stress karena pasti akan dapat diselesaikan seiring dengan berjalannya waktu.
·         jangan menyimpan “persoalan tidak enak”, tapi ceritakan kepada orang lain.
·         percaya bahwa hidup telah ada yang mengatur.
·         kita hanya wajib menjalani dengan sebaik-baiknya sehingga tidak perlu “neko-neko”.
·         Jangan mudah menerima sesuatu seperti permen atau cemil-cemilan dari orang yang tidak kita kenal atau orang yang kita kenal namun tidak kita percayai.
Untuk memberantas narkoba maka buatlah kelompok kegiatan yang bersifat produktif di lingkungan masing-masing.Bersatulah dalam kelompok tersebut dan saling terbuka untuk membicarakan kesulitan masing-masing terutama jika ada anggota yang mendapat bujukan dari orang yang telah menjadi pemakai. Ajaklah remaja lain untuk bergabung dalam kegiatan kelompok tersebut. Hubungilah aparat yang berwenang (dapat melalui telpon atau surat tanpa mencantumkan identitas yang jelas jika hal tersebut membahayakan diri dan masyarakat sekitar).
Ingatkah bahwa masalah narkoba dan miras adalah masalah kita bersama.Semua orang dapat mengalaminya.Karena itu janganlah mengucilkan atau menjauhi mereka yang terkena narkoba dan miras.Sebaliknya rangkulah mereka dan bantulah mereka untuk keluar dari permasalahan tersebut.Dukunglah dan bantulah keluarga korban untuk secara bersama-sama menolong korban.Jika mengalami banyak hambatan dalam membantu korban, rujuklah penanganan korban melalui keluarganya kepada pihak yang memiliki kemampuan untuk itu.

2.2.      Penampilan Anggapan
Narkoba dan minuman keras sudah mewabah di Indonesia terutama di kalangan remaja, apalagi tiap tahunnya pengguna narkoba dan minuman keras semakin meningkat dimana itu menandakan makin buruknya pergaulan remaja saat ini, maka dari itu para orang tua harus lebih waspada dan peduli terhadap pergaulan anak-anaknya, serta tanamkan nilai-nilai agama agar anak mereka yang beranjak dewasa itu tidak terjerumus untuk mencoba, karena sekalinya sudah mencoba akan menyebabkan ketagihan yang berujung menjadi kebiasaan.

2.3.      Pernyataan Hipotesa
Banyak remaja yang terjerumus untuk mencoba narkoba dan minuman keras karena beberapa faktor. Beberapa faktor tersebut adalah kurangnya perhatian dari orang tua dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya, kurangnya keimanan dalam diri remaja tersebut, faktor teman juga mempengaruhi karena banyak juga teman yang mengajak untuk mencoba narkoba dan miras, serta faktor labilnya perasaan remaja saat mengalami kegagalan yang berujung pada putus asa sehingga menyebabkan para remaja tertarik untuk mencoba narkoba dan minuman keras.
Bahaya Narkoba sudah menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat.Berbagai kampanye anti narkoba dan penanggulangan terhadap orang-orang yang ingin sembuh dari ketergantungan narkoba semakin banyak didengung-dengungkan.  Sebab, penyalahgunaan narkoba bisa membahayakan bagi keluarga, masyarakat, dan masa depan bangsa.
Secara umum semua jenis narkoba jika disalahgunakan akan memberikan empat dampak sebagai berikut:
·         Depresan
Pemakai akan tertidur atau tidak sadarkan diri.
·         Halusinogen
Pemakai akan berhalusinasi (melihat sesuatu yang sebenarnya tidak ada).
·         Stimulan
Mempercepat kerja organ tubuh seperti jantung dan otak sehingga pemakai merasa lebih bertenaga untuk sementara waktu. Karena organ tubuh terus dipaksa bekerja di luar batas normal, lama-lama saraf-sarafnya akan rusak dan bisa mengakibatkan kematian.
·         Adiktif
Pemakai akan merasa ketagihan sehingga akan melakukan berbagai cara agar terus bisa mengonsumsinya. Jika pemakai tidak bisa mendapatkannya, tubuhnya akan ada pada kondisi kritis (sakaw)
Selain narkoba, minuman keras juga memberikan dampak negative bagi kesehatan tubuh kita.Efek yang ditimbulkan setelah mengkonsumsi alkohol dapat dirasakan segera dalam waktu beberapa menit saja, tetapi efeknya berbeda-beda, tergantung dari jumlah / kadar alkohol yang dikonsumsi. Dalam jumlah yang kecil, alkohol menimbulkan perasaan relax, dan pengguna akan lebih mudah mengekspresikan emosi, seperti rasa senang, rasa sedih dan kemarahan. mulut rasanya kering. Pupil mata membesar dan jantung berdegup lebih kencang. Mungkin pula akan timbul rasa mual. Bisa juga pada awalnya timbul kesulitan bernafas (untuk itu diperlukan sedikit udara segar). Jenis reaksi fisik tersebut biasanya tidak terlalu lama. Selebihnya akan timbul perasaan seolah-olah kita menjadi hebat dalam segala hal dan segala perasaan malu menjadi hilang. Kepala terasa kosong, rileks dan “asyik”.Dalam keadaan seperti ini, kita merasa membutuhkan teman mengobrol, teman bercermin, dan juga untuk menceritakan hal-hal rahasia. Semua perasaan itu akan berangsur-angsur menghilang dalam waktu 4 sampai 6 jam. Setelah itu kita akan merasa sangat lelah dan tertekan.
Bila dikonsumsi lebih banyak lagi, akan muncul efek sebagai berikut : merasa lebih bebas lagi mengekspresikan diri, tanpa ada perasaan terhambat menjadi lebih emosional ( sedih, senang, marah secara berlebihan ) muncul akibat ke fungsi fisik – motorik, yaitu bicara cadel, pandangan menjadi kabur, sempoyongan, inkoordinasi motorik dan bisa sampai tidak sadarkan diri. kemampuan mental mengalami hambatan, yaitu gangguan untuk memusatkan perhatian dan daya ingat terganggu.
Pengguna biasanya merasa dapat mengendalikan diri dan mengontrol tingkahlakunya.Pada kenyataannya mereka tidak mampu mengendalikan diri seperti yang mereka sangka mereka bisa.Oleh sebab itu banyak ditemukan kecelakaan mobil yang disebabkan karena mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.
Pemabuk atau pengguna alkohol yang berat dapat terancam masalah kesehatan yang serius seperti radang usus, penyakit liver, dan kerusakan otak.Kadang-kadang alkohol digunakan dengan kombinasi obat – obatan berbahaya lainnya, sehingga efeknya jadi berlipat ganda. Bila ini terjadi, efek keracunan dari penggunaan kombinasi akan lebih buruk lagi dan kemungkinan mengalami over dosis akan lebih besar.
Untuk mencegah agar remaja tidak terjerumus untuk mencoba narkoba dan minuman keras peran penting disini adalah orang tua.Sejak dini orang tua sudah harus menanamkan nilai-nilai agama kepada anak-anak mereka, selain itu menanamkan moral hidup agar pemikiran anak mereka dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Orang tua juga perlu mengawasi pergaulan anaknya saat tumbuh remaja karena di usia remaja terjadi emosi yang belum stabil sehingga mereka mudah terpengaruh pergaulan yang tidak baik. Sekolah juga memiliki peran penting dalam membentuk kepribadian yang baik bagi para remaja dengan cara melatih kedisiplinan dan memberikan pendidikan agama. Faktor teman juga berpengaruh karena biasanya para remaja lebih loyalitas terhadap teman.
Pemuatan ancaman hukuman yang telah ditetapkan berdasarkan perundangan negara Republik Indonesia, sekaligus bagi setiap pihak yang bertekat memerangi narkoba ataupun pihak yang mendapat ancaman serangan narkoba benar-benar mengetahui apa saja ancaman hukuman yang diberlakukan di negara ini bagi pengguna maupun pengedar narkoba.
Ada 6 undang-undang dan perda yang biasa digunakan untuk melakukan penayidikan tindak pidana Narkoba yakni undang-undang No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika, undang-undang no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-undang Bahan berbahaya dan Perda Kota Tasikmalaya serta Perda Kabupaten Tasikmalaya. Ketentuan pidana atau ancaman hukuman terhadap penyalahgunaan dan pengedar gelap narkotika, berikut ini kutipan undang-undang no. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-undang no. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang sering kami lakukan untuk menjerat Pengguna dan Pengedar Narkoba :

UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 1997, TENTANG NARKOTIKA

Pasal 78 ayat 1 (a) dan 1 (b)
Menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman atau bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Pasal 80 ayat 1(a)
Memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-
(satu milyar rupiah).

Pasal 81 ayat 1 (a)
Membawa,mengirim,mengangkut,atau mentransito narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lamal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.750.000.000,­(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 82 ayat 1 (a)
Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. atau menukar narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1,000.000.000,-
(satu milyar rupiah).

Pasal 84 ayat 1 (a)
Memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain. dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,­
(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 85 ayat 1 (a)
Menggunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri,dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Pasal 86 ayat 1 (a)
Orang tua atau wali pencandu yang belum cukup umur, yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana penjara kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 88 ayat 1 (a)
Pecandu narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak
Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Pasal 88 ayat 2
Keluarga pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pasal 92
Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan perkara tindak pidana nakotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Ket : Untuk lebih jelasnya silahkan anda download Undang-undang No. 5 Tahun Tahun 1997, tentang Narkotika yang telah disediakan di website ini.
UNDANG-UNDANG NO. 05 TAHUN 1997, TENTANG PSIKOTROPIKA

Pasal 60 ayat 1 (a)
Memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak terdaftar pada department yang bertanggung jawab dibidang kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah).

Pasal 60 ayat 2
Menyalurkan psikotropika, dipidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Pasa160 ayat 3
Menerima penyaluran psikotropika, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Pasal 6 ayat 4 dan 5
Menyerahkan dan menerima penyerahan psikotropika, dipidana paling lama 3 (tiga) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Pasal 62
Barang siapa tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dengan pidana denda paling vbnayk Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Pasal 63
Melakukan pengangkutan psikotropika tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Pasal 64 ayat (a dan b)
Menghalang-halangi penderita syndrome ketergantungan untuk mengalami pengobatan dan atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi atau menyelenggarakan fasilitas rehabilitasi tanpa memiliki izin, dipidana denga penjara paling lama la (satu) tahun denga pidana denda paling bvanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Pasal 65
Tidak melaporkan penyalahgunaaan dan atau pemilikan psikotropika secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahu dengan pidana denda paling banyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

2.4.      Hasil yang Diharapkan
Remaja di Indonesia dapat lebih membuka mata untuk bisa pintar memilih apa yang harus mereka lakukan di masa muda, karena apa yang dilakukan di masa muda akan berdampak untuk masa depan mereka. Bukan membuang-buang waktu dengan narkoba dan minuman keras melainkan mereka harusnya belajar yang tekun untuk bekal masa depan. Perjuangan yang orang tua mereka lakukan demi menyekolahkan mereka harusnya menjadi motivasi agar mereka tidak terjerumus ke hal-hal negatif, mereka seharusnya bias membuktikan kepada orang tua masing-masing bahwa mereka bias membuat orang tua dan keluarga serta kerabat dekat mereka bangga.


BAB III
Analisis dan Penetapan Metode

3.1.         Sample
Penulis membahas mengenai penggunaan narkoba dan minuman keras di kalangan remaja di Indonesia, dimana setiap tahunnya mengalami peningkatan. Selain itu, bukan hanya di kalangan remaja namun selebritis dan pejabat juga banyak yang terjerumus untuk mencoba narkoba dan minuman keras.
3.2.         Metode dan Prosedur Pengolahan Data
Untuk mendapatkan data dan informasi yang diperlukan, penulis menggunakan metode observasi dan kepustakaan. Adapun teknik yang dipergunakan pada penelitian ini adalah Teknik Studi Pustaka dimana penulis mencari dan membaca tulisan yang berhubungan dengan bahaya narkoba dan minuman keras bagi para remaja.
3.3.      Metode dan Prosedur Penganalisaan Data
Analisis data dilakukan dengan teknik deskripsi yaitu penggunaan uraian apa adanya terhadap suatu situasi dan kondisi tertentu, teknik interprestasi yaitu  penggunaan penafsiran dalam ilmu hukum dalam hal ini penafsiran berdasarkan peraturan, teknik evaluasi yaitu penilaian secara konprehensif  terhadap rumusan norma yang diteliti, dan teknik argumentasi yaitu terkait dengan teknik evaluasi merupakan penilaian yang harus didasarkan pada opini hukum.


BAB IV
Pengumpulan dan Penyajian Data

4.1.      Uraian
Kejahatan narkoba setiap tahun mengalami peningkatan. Data BNN (lihat grafik) menunjukkan kejahatan narkoba terus emningkat tiap tahun. Dimana ibukota negara RI, Jakarta, menjadi daerah paling rawan kejahatan narkoba.
Pada akhir 2010, Wakadiv Humas Polri, Brigjen Untung menyatakan kasus narkoba naik 65% dibanding tahun 2009 yang berjumlah 9661 kasus. Kasus narkoba jenis sabu-sabu meningkat signifikan dari 9.661 kasus di 2009 menjadi 16.948 kasus di 2010 atau meningkat . 75,4 %. Sementara untuk jenis heroin, barang bukti yang berhasil disita meningkat dari 11,024 kg di tahun 2009, menjadi 23,773 kg di 2010. Artinya meningkat 115%.
Sepanjang tahun 2010, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita 18 ton daun ganja, 23 kg heroin, 281 kg sabu-sabu dan 369 ribu tablet ekstasi dengan nilai Rp 892 miliar.
Kejahatan narkoba menjadi ancaman besar bagi masyarakat dan generasi. Hal itu mengingat sangat banyaknya orang yang terlibat. Di tahun 2006 menurut Kalakhar BNN kala itu, Brigjen Pol dr Eddy Saparwoko, jumlah pengguna narkoba di Indonesia diperkirakan mencapai 3,2 juta orang, terdiri atas 69% kelompok teratur pakai, dan 31% merupakan kelompok pecandu dimana laki-laki 79% dan perempuan 21%.
Sementara itu, data sementara BNN hasil penelitian BNN dan Universitas Indonesia pada tahun 2008 menunjukkan total penyalahguna narkoba ada 1,99 persen penduduk Indonesia atau sekitar 3,6 juta jiwa.
Yang makin memiriskan, berdasarkan data hasil Survei BNN terkait penggunaan narkoba tercatat sebanyak 921.695 orang atau sekitar 4,7 persen dari total pelajar dan mahasiswa di Tanah Air adalah sebagai pengguna barang haram tersebut.


BAB V
Analisis Data
5.1.      Analisis Statistik
Kejahatan narkoba setiap tahun mengalami peningkatan. Data BNN menunjukkan kejahatan narkoba terus emningkat tiap tahun. Dimana ibukota negara RI, Jakarta, menjadi daerah paling rawan kejahatan narkoba.
Pada akhir 2010, Wakadiv Humas Polri, Brigjen Untung menyatakan kasus narkoba naik 65% dibanding tahun 2009 yang berjumlah 9661 kasus. Kasus narkoba jenis sabu-sabu meningkat signifikan dari 9.661 kasus di 2009 menjadi 16.948 kasus di 2010 atau meningkat . 75,4 %. Sementara untuk jenis heroin, barang bukti yang berhasil disita meningkat dari 11,024 kg di tahun 2009, menjadi 23,773 kg di 2010. Artinya meningkat 115%.
Sepanjang tahun 2010, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita 18 ton daun ganja, 23 kg heroin, 281 kg sabu-sabu dan 369 ribu tablet ekstasi dengan nilai Rp 892 miliar.

5.2.      Kesimpulan dari Analisa
Penggunaan dari narkoba dan minuman keras di Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya, itu menandakan bahwa penanggulangan narkoba selama ini belum efektif.Maka dari itu, kita sebagai generasi muda harus bersama-sama menciptakan generasi yang lebih baik dari sebelumnya.


BAB VI
Kesimpulan dan Saran
6.1.     Kesimpulan
Pemakai narkoba dan minuman keras setiap tahunnya mengalami peningkatan berarti ada yang salah disini entah dari pemikiran para remaja atau dari faktor lingkungan.Banyak yang harus ikut serta dalam mengurangi tingkat pemakai narkoba di Indonesia, termasuk kita sebagai generasi muda. Para remaja yang terjerumus ke dalam lingkaran narkoba dan minuman keras itu karena banyak faktor, bias karena faktor keluarga, faktor teman sepergaulan, dan faktor keimanan.
Narkoba dan minuman keras dapat membahayakan kesehatan tubuh kita, bahkan dapat menyebabkan kematian. Tanda-tanda orang yang sudah kecanduan narkoba itu mudah mengantuk dan tidak disiplin.
6.2.     Saran
Para remaja harus sadar akan bahayanya jika mengkonsumsi narkoba dan minuman keras, agar mata mereka terbuka untuk tidak mencoba keduanya apalagi sampai terjerumus dijadikan kebiasaan karena itu akan membahayakan kesehatan tubuh serta berdampak negatif terhadap masa depan mereka, banyak orang-orang terdekat yang dikecewakan, sehingga lebih baik kita mencegah daripada mengobati. Para orang tua juga harus lebih waspada dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya agar anak-anak mereka tidak terjerumus ke hal-hal negatif itu. Sejak kecl juga harus ditanam pendidikan agama yang kuat agar para remaja sadar dan tidak tertarik untuk mencobanya karena narkoba dan minuman keras itu dilarang agama.